Pelaporan Surat Pemberitahuan tahunan memang sudah berakhir pada 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan silam. Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan masih terdapat Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT meski sudah melewati tenggat waktu yang seharusnya. Namun, jika Wajib Pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT, apakah terdapat konsekuensi?
Pada dasarnya, keterlambatan atau kesengajaan dengan tidak melaporkan SPT tentu akan menimbulkan konsekuensi sanksi sanksi administrasi berupa denda hingga pidana berupa kurungan penjara.
Mengacu pada Pasal 7 UU KUP, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 1 juta rupiah untuk SPT Tahunan PPh Badan dan 100 ribu untuk SPT Tahunan Orang Pribadi.
Akan tetapi, terdapat sanksi lain yang dapat diterapkan kepada setiap orang yang dengan sengaja yidak menyampaikan SPT. Dalam hal ini, pada Pasal 39 UU KUP mengatur bahwa hal tersebut dapat berakibat pada kerugian pendapatan negara sehingga dalam hal ini dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam hal ini, sanksi pidana yang akan dikenakan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Comments