Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi (Pasal 1 angka 35 UU No. 1 Tahun 2022). Semakin lama digunakan, bangunan akan semakin rusak sehingga nilainya berkurang. Seiring waktu, nilai buku bangunan akan mengalami penyusutan.
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebelum diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), Untuk menghitung penyusutan bangunan permanen ditetapkan masa manfaatnya selama 20 Tahun (Pasal 11 ayat 6 UU No. 36 Tahun 2008). Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 mengubah ketentuan tersebut, sehingga Wajib Pajak diperbolehkan untuk melakukan penyusutan lebih dari 20 Tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 PP 55 Tahun 2022, “Apabila bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat: a) 20 (dua puluh) tahun; atau b) sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.”
Hal ini tentunya memberikan ruang untuk menyelaraskan penyusutan dalam pembukuan Wajib Pajak dengan ketentuan perpajakan. Sebagai contoh, banyak konstruksi yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun dan dalam praktiknya perusahaan akan melakukan penyusutan melebihi 20 tahun. Keselarasan ini juga dapat mengurangi kompleksitas perhitungan pajak tangguhan.
Ketentuan tersebut berlaku hanya untuk bangunan permanen yang telah selesai dibangun pada tahun pajak 2022 atau setelahnya. Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022, hanya dapat mengajukan untuk memilih menggunakan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
Sayangnya, pemberlakuan ketentuan tersebut bagi Wajib Pajak yang sudah terlanjur melakukan penyusutan bangunan dimaksud terkendala oleh syarat administratif, yaitu menyampaikan pemberitahuan yang batas waktunya cenderung tidak dapat dipenuhi (terlalu singkat).
Batas waktu tersebut baru diinformasikan melalui PP 55 Tahun 2022 yang baru terbit 20 Desember 2022, sedangkan batas waktu pemberitahuan adalah akhir tahun 2022. Dengan kata lain Wajib Pajak hanya diberikan waktu 10 hari.
Comments