top of page
Gambar penulisMaritha Muthiah Makmun

Tinjauan atas Perlakuan Pajak Natura/Kenikmatan: Pajak Penghasilan atas Tempat Tinggal


Tidak berhenti sampai kendaraan saja, tempat tinggal juga menjadi fasilitas yang sering diberikan oleh para pemberi kerja kepada pegawainya. Perlu diketahui bahwa PMK 66/2023 turut mengatur ketentuan PPh terbaru atas pemberian natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk tempat tinggal, tepatnya pada bagian lampiran.


Dalam PMK ini, perlakuan PPh atas tempat tinggal terbagi menjadi dua jenis, yaitu tempat tinggal yang bersifat komunal dan individual. Pertama, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal. Komunal memiliki arti dimanfaatkan bersama-sama, seperti mes, asrama, pondokan, atau barak. Tempat tinggal bersifat komunal ini tidak akan dikenai PPh apabila diterima atau diperoleh pegawai. Dengan kata lain, tempat tinggal yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya sudah pasti akan dibebaskan dari pengenaan PPh, sepanjang tempat tinggal tersebut memiliki sifat komunal.


Di sisi lain, perlakuan PPh atas tempat tinggal yang bersifat individual memiliki batasan ketentuan yang lebih merinci. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain terdiri dari apartemen atau rumah tapak. Untuk jenis fasilitas kedua ini, PPh tidak akan dikenakan apabila memenuhi dua persyaratan sebagai berikut:

  1. Diterima atau diperoleh pegawai; dan

  2. Secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Adapun persyaratan kedua di atas bersifat sebagai ‘batasan’ atau akan menjadi pengurang apabila keseluruhan nilai telah melebihi Rp2.000.000. Sebagai contoh, PT X memberikan fasilitas apartemen kepada pegawainya, Nyonya AB, secara perseorangan. Selama bulan September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen yang dikeluarkan oleh PT X terdiri dari:

  1. Biaya sewa apartemen : Rp50.000.000

  2. Biaya pemeliharaan lingkungan : Rp15.000.000

  3. Biaya utilitas : Rp10.000.000 +

  4. Total biaya : Rp75.000.000

Berdasarkan hasil perhitungan di atas, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima Nyonya AB pada bulan September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp73.000.000, yang diperoleh dari hasil perhitungan sebagai berikut:

Rp75.000.000 - Rp2.000.000 = Rp73.000.000


13 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page