Melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait dengan Pajak Penghasilan atas bingkisan, pembahasan kali ini akan membahas terkait natura dan/atau kenikmatan berupa kendaraan. Kendaraan sendiri merupakan salah satu fasilitas yang sering diberikan oleh pemberi kerja terhadap pegawainya. Kondisi ini menjadikan ketentuan dalam PMK 66/2023 hal yang penting untuk diketahui.
Dengan mengacu pada Lampiran PMK 66/2023, fasilitas kendaraan masuk ke dalam rincian negative list natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. Fasilitas berupa kendaraan yang diberikan oleh pemberi kerja akan tidak dikenakan pajak apabila memenuhi suatu persyaratan, yaitu diterima atau diperoleh Pegawai yang:
tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan
memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000 tiap bulan dari pemberi kerja.
Apabila kedua kondisi tersebut terpenuhi, seluruh nilai fasilitas kendaraan yang diberikan pemberi kerja kepada pegawainya akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Sebagai contoh, Tuan JD merupakan manajer eksekutif yang telah bekerja selama 4 (empat) tahun di PT JQ. Tuan JD tidak memiliki penyertaan modal pada PT JQ. Mulai Januari 2025, Tuan JD menerima fasilitas kendaraan berupa mobil sedan. Berdasarkan informasi divisi keuangan diketahui bahwa data penghasilan bruto Tuan JD dart PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas termasuk fasilitas kendaraan serta penghasilan bruto rata-rata Tuan JD dart PT JQ dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebagai berikut:
Berdasarkan data rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir di atas, maka fasilitas kendaraan yang akan menjadi objek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
Namun, dalam kondisi seorang pegawai yang mendapat fasilitas kendaraan baru memulai pekerjaannya selama kurang dari 12 bulan, maka penentuan status pengenaan PPh terhadap kendaraannya hanya didasari oleh rata-rata penghasilan bruto selama bulan yang telah terlewati.
Sebagai contoh, apabila Tuan JD baru memulai pekerjaannya pada Januari 2025, perhitungan penghasilan bruto hanya dilihat dari penghasilannya selama bulan Januari tersebut. Sama halnya apabila Tuan JD telah bekerja selama 2 bulan sejak Januari hingga Februari 2025, perhitungan penghasilan bruto dilihat dari rata-rata penghasilannya selama dua bulan tersebut.
Comentarios