Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui UU HPP tengah mengatur ketentuan baru Pajak Penghasilan (PPh) atas Natura dan/atau Kenikmatan. Apabila sebelumnya natura dan/atau kenikmatan bukan merupakan objek yang dikenakan PPh, saat ini kedua objek tersebut turut menjadi bagian objek yang terutang PPh. Ketentuan terkait PPh atas Natura dan/atau kenikmatan telah secara resmi keluar pada tahun 2022, tetapi implementasi ketentuan baru tersebut sempat mengalami kebingungan karena masih belum adanya aturan turunan yang jelas.
Namun, baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan aturan turunan yang secara spesifik mengatur mengenai perlakuan PPh atas Natura dan/atau Kenikmatan. Ketentuan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023). Pada dasarnya, PMK ini memiliki sifat negative list, dimana rincian yang tertuang dalam PMK 66/2023 merupakan rincian objek yang dikecualikan dari objek PPh.
Dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PP No. 55 Tahun 2022, telah disinggung terkait 5 poin natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Namun, satu poin yang paling banyak menarik perhatian dan menimbulkan banyak kebingungan adalah poin terakhir terkait natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Setelah penantian yang cukup diwarnai oleh kebingungan, PMK 66/2023 pada akhirnya merinci hal-hal apa saja yang dimaksud dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Salah satu ketentuan menarik yang akan sering dihadapi oleh Wajib Pajak adalah aturan terkait jenis dan/atau batasan bingkisan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai. Berdasarkan Lampiran PMK 66/2023, terdapat dua jenis bingkisan yang bisa dikecualikan dari pengenaan PPh, yaitu bingkisan dari pemberi kerja dalam rangka hari besar keagaaman dan bingkisan di luar hari raya keagamaan. Adapun kedua jenis bingkisan tersebut hanya dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi syarat batasan sebagai berikut:
Bingkisan dari pemberi kerja, antara lain bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan dengan batasan diterima atau diperoleh seluruh Pegawai.
Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan dengan batasan:
Diterima atau diperoleh pegawai; dan
Secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak.
Persyaratan kumulatif tersebut harus dipenuhi pemberi kerja sesuai dengan jenis bingkisan yang ingin diberikan. Adapun berikut merupakan tabel contoh perhitungan PPh atas Natura dan/atau Kenikmatan berupa bingkisan:
Berdasarkan tabel di atas, dapat terlihat bahwa pada bulan Februari, seluruh nilai bingkisan yang diterima tidak akan dikenakan PPh. Hal ini disebabkan pada bulan Februari bingkisan dalam rangka merayakan hari besar keagamaan, yaitu Tahun Baru Imlek serta diasumsikan bingkisan tersebut telah diterima atau diperoleh seluruh pegawai.
Namun, untuk bulan Maret hingga Agustus, perusahaan sudah harus mulai memperhitungkan nilai bingkisan secara kumulatif untuk kemudian dikurangi oleh batasan Rp3.000.000. Untuk bulan Maret, perusahaan masih belum terutang PPh karena nilai kumulatif bingkisan masih berada di bawah batasan Rp3.000.000. Untuk bulan Juni, perusahaan sudah harus membayar PPh dari dasar pengenaan Rp2.000.000 (Rp5.000.000 – Rp3.000.000) karena secara kumulatif nilai bingkisan telah melebihi batasan. Adapun untuk bulan Agustus, perusahaan sudah harus membayar PPh atas dasar keseluruhan nilai bingkisan yang diberikan. Hal ini disebabkan sejak bulan Juni, nilai bingkisan yang diterima pegawai telah melebihi batasan yang dikecualikan dari objek PPh.
Kommentare