Memasuki bulan Juli tahun ini, Wajib Pajak Badan dengan Tahun Buku sama dengan Tahun Takwim yang mengajukan perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan), seharusnya sudah melakukan pelaporan atas SPT PPh Badan maksimal pada tanggal 30 Juni. Namun bagaimana dengan Wajib Pajak Badan yang masih juga memerlukan waktu untuk melakukan pelaporan SPT PPh Badan tersebut? Apakah akan tetap terkena sanksi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan?
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”) sebagai berikut:
“Apabila Surat Pemeritahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.00,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.”
Lalu, apa yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (4) UU KUP?
“Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atauu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak Badan yang mengajukan perpanjangan pelaporan SPT PPh Badan namun tetap mengalami keterlambatan pelaporan pada saat jatuh tempo pelaporan setelah perpanjangan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Sanksi administrasi ini akan ditagih oleh KPP melalui produk Surat Tagihan Pajak (STP).
Comentarios