Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 yang mengatur penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dalam sistem keuangan Indonesia telah menjadi bahan perdebatan bagi banyak perusahaan eksportir. Sementara aturan ini bertujuan untuk memperkuat sektor ekonomi dan meningkatkan manfaat dari ekspor SDA bagi perekonomian nasional, perusahaan menghadapi sejumlah tantangan dalam melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 6 ayat (1) PP 36/2023 menyatakan bahwa DHE SDA harus ditempatkan dalam rekening khusus yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang beroperasi dalam valuta asing. Dalam Pasal 7 ayat (1) PP 36/2023, dijelaskan bahwa eksportir wajib menempatkan DHE SDA dengan jumlah minimal 30% dari total nilai ekspor dalam sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Jangka waktu tertentu yang dimaksud adalah paling sedikit 3 bulan sejak DHE SDA ditempatkan dalam rekening khusus. Hal ini berarti bahwa eksportir diwajibkan untuk mempertahankan setidaknya 30% dari nilai DHE SDA mereka dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal 3 bulan sejak proses penempatan dilakukan.
Penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia hanya berlaku bagi eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal 250.000 USD atau setara dengan nilai mata uang lainnya.
Salah satu manfaat utama dari penempatan DHE SDA dalam rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang beroperasi dalam valuta asing adalah memperkuat stabilitas keuangan perusahaan. Dengan menempatkan sebagian dari DHE SDA mereka dalam sistem keuangan Indonesia, perusahaan dapat mengurangi risiko eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Selain itu, penempatan DHE SDA dalam rekening khusus memberikan fleksibilitas dalam menghadapi situasi ekonomi yang tidak stabil, karena dapat dikonversi sesuai dengan kebutuhan perusahaan selama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, di sisi lain, peraturan ini juga menimbulkan tantangan bagi perusahaan. Kewajiban untuk menempatkan minimal 30% dari nilai DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dapat mengurangi likuiditas perusahaan dan mempengaruhi arus kas perusahaan. Terutama bagi perusahaan dengan kapasitas ekspor yang besar, penempatan ini bisa menjadi beban keuangan tambahan dan mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan modal sehari-hari.
Selain itu, beberapa perusahaan mungkin menghadapi kesulitan dalam memahami dan mengikuti ketentuan peraturan yang kompleks ini. Eksportir diwajibkan untuk melakukan penempatan DHE SDA ke rekening khusus paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
Tidak hanya itu, perubahan kondisi ekonomi juga dapat berdampak pada keuntungan atau kerugian perusahaan akibat penempatan DHE SDA. Jika terjadi fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang signifikan atau ketidakstabilan makroekonomi, perusahaan mungkin mengalami kerugian jika DHE SDA yang ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia dikonversi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan peraturan perpajakan, keuntungan dan kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Paragraf 26 dalam PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuangan) 10, keuntungan akibat selisih kurs diakui pada saat periode di mana laba tersebut terjadi. Sebaliknya, rugi akibat selisih kurs akan diakui pada saat periode di mana rugi tersebut terjadi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kerugian atau keuntungan selisih kurs baru akan terealisasi saat penarikan dari rekening khusus DHE SDA, sehingga baru dapat diakui sebagai penghasilan dan dapat dibebankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak apabila telah dikonversi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam menghadapi peraturan ini, perusahaan perlu mempertimbangkan strategi keuangan yang tepat. Evaluasi risiko dan manfaat dari penempatan DHE SDA harus dilakukan secara cermat, serta mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk mengoptimalkan manfaat dari ketentuan ini.
Comments