top of page
Gambar penulisDzulfan Hidayat

Sisa Lebih Usaha Bagi Yayasan Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak, Bagaimana Mekanismenya?


Yayasan dan Perseroan Terbatas (PT) adalah dua badan usaha yang berbeda dalam orientasi mereka. Yayasan berorientasi pada kegiatan non-profit, sedangkan PT berorientasi pada kegiatan profit.


Dalam konteks kegiatan non-profit, Yayasan biasanya didirikan untuk memajukan suatu tujuan sosial, seperti pendidikan, sosial, kesehatan, atau keagamaan. Oleh karena itu, Yayasan tidak diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari kegiatan usahanya. Sebaliknya, keuntungan yang diperoleh dari kegiatan Yayasan harus digunakan untuk memajukan tujuan sosial tersebut.


Meskipun Yayasan berorientasi pada kegiatan non-profit, mereka masih memiliki pendapatan usaha atau sering disebut dengan nilai sisa lebih usaha. Nilai sisa lebih usaha ini dapat diperoleh dari hasil penjualan produk atau jasa, sumbangan dari donatur, atau pendapatan lainnya dikurangi biaya untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan.


Aspek pembeda Yayasan dengan PT adalah bahwa keuntungan yang diperoleh Yayasan dari nilai sisa lebih usaha tidak boleh digunakan untuk tujuan pribadi atau keuntungan pribadi pemilik atau pengelola Yayasan.


Nilai sisa lebih usaha yang diperoleh oleh Yayasan memiliki perlakuan pajak yang sama dengan keuntungan yang diperoleh oleh korporasi. Namun, terdapat pengecualian untuk Yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau litbang.


Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh, sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau litbang, dikecualikan dari objek PPh jika ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Penanaman kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.


Ini berarti bahwa jika Yayasan menggunakan nilai sisa lebih usaha untuk membangun atau mengembangkan sarana dan prasarana yang terkait dengan kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, maka nilai sisa lebih usaha tersebut tidak akan dikenakan pajak penghasilan.


Lalu, sarana dan prasarana yang seperti apa yang dimaksud? Merujuk pada PMK 68 Tahun 2020, Sarana yang dimaksud adalah berupa Peralatan kelas, barang/peralatan pendidikan dan/atau penelitian & pengembangan, peralatan olahraga, komputer, kendaraan bus, minibus, atau kendaraan sejenis yang dipergunakan untuk antar jemput mahasiswa, kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan untuk pegawai tertentu


Sedangkan Prasarana yang dimaksud adalah berupa Gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan.


Namun, jika Yayasan tidak menggunakan nilai sisa lebih usaha untuk pengembangan sarana dan prasarana, maka nilai sisa lebih usaha tersebut akan menjadi objek pajak penghasilan sesuai dengan tarif pada Pasal 17 UU PPh dengan form 1771.

13 tampilan0 komentar

Comentarios


bottom of page