top of page
Gambar penulisI Wayan Wahyu Putra

Sejak NIK Dipersamakan Dengan NPWP, Masyarakat Bisa Akses Berbagai Layanan Ini


Sejak diberlakukannya kebijakan baru berupa pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat Indonesia kini menikmati kemudahan dalam mengakses berbagai layanan. Perubahan ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga membawa banyak manfaat lainnya. Berikut adalah berbagai layanan yang bisa diakses lebih mudah dengan menggunakan NIK:


  1. Akun DJP Online

  2. Perpanjangan SPT Tahunan

  3. E-Faktur Web dan Desktop 

  4. e-Bupot 21

  5. e-Bupot Unifikasi

  6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

  7. e-Objection

  8. e-Registration

  9. e-Filing

  10. Rumah Konfirmasi

  11. e-PHTB DJP Online

  12. e-PBK

  13. e-SKD

  14. e-SKTD

  15. e-Reporting Investasi dan Deviden

  16. e-PHTB Notaris

  17. e-Reporting PPS

  18. e-SPOP

  19. e-Reporting Insentif

  20. e-Nofa

  21. Info KSWP

  22. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API)

  23. PMSE Eksternal 

  24. SPT Masa PPN 1107 PUT 

  25. Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP 

  26. Service PJAP Faktur (API)

  27. Portal NPWP 16

  28. Fasilitas Insentif

Pemadanan NPWP dengan NIK merupakan langkah maju yang membawa banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Dengan satu nomor identifikasi yang lebih seragam dan mudah diingat, berbagai layanan kini dapat diakses dengan lebih efisien, praktis, dan sederhana. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kemajuan ekonomi digital di Indonesia. Jadi, jangan lupa untuk memanfaatkan kemudahan ini. Apabila Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.


5 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page