Sejak diberlakukannya kebijakan baru berupa pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat Indonesia kini menikmati kemudahan dalam mengakses berbagai layanan. Perubahan ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga membawa banyak manfaat lainnya. Berikut adalah berbagai layanan yang bisa diakses lebih mudah dengan menggunakan NIK:
Akun DJP Online
Perpanjangan SPT Tahunan
E-Faktur Web dan Desktop
e-Bupot 21
e-Bupot Unifikasi
e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
e-Objection
e-Registration
e-Filing
Rumah Konfirmasi
e-PHTB DJP Online
e-PBK
e-SKD
e-SKTD
e-Reporting Investasi dan Deviden
e-PHTB Notaris
e-Reporting PPS
e-SPOP
e-Reporting Insentif
e-Nofa
Info KSWP
Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API)
PMSE Eksternal
SPT Masa PPN 1107 PUT
Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP
Service PJAP Faktur (API)
Portal NPWP 16
Fasilitas Insentif
Pemadanan NPWP dengan NIK merupakan langkah maju yang membawa banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Dengan satu nomor identifikasi yang lebih seragam dan mudah diingat, berbagai layanan kini dapat diakses dengan lebih efisien, praktis, dan sederhana. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kemajuan ekonomi digital di Indonesia. Jadi, jangan lupa untuk memanfaatkan kemudahan ini. Apabila Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.
Comments