top of page
Gambar penulisMaritha Muthiah Makmun

Rencana Penerapan Tarif Efektif atas Pajak Penghasilan Pasal 21


Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sering kali disebut sebagai mekanisme pemotongan pajak dengan penghitungan terkompleks. Adanya lapisan tarif progresif, beragam jenis pengurang, serta komponen detail lainnya mengakibatkan penghitungan PPh 21 ini menjadi rumit bagi pemotong pajak.


Faktanya, PPh 21 dapat dikatakan sebagai pajak yang sulit dihindari oleh para pemberi kerja. Terlebih lagi, perhitungan PPh 21 juga menjadi sangat penting karena berhubungan langsung dengan besarnya penghasilan bersih yang akan diterima oleh pekerja sebagai penerima penghasilan.


Sehubung dengan kompleksitas tersebut, pemerintah melalui Keppres No. 25 Tahun 2022 (Keppres 25/2022) berencana memberlakukan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Rencana ini tertuang pada poin 13 Lampiran Keppres 25/2022. Dalam poin tersebut, disebutkan bahwa pemerintah berencana mengenakan tarif pemotongan PPh 21 berdasarkan tarif efektif.

Selain itu, poin ini juga menyebutkan bahwa pemerintah berencana mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Rencana penerapan tersebut dilakukan mengingat kompleksitas PPh 21 yang sering mengakibatkan kesalahan pemotongan pajak. Dengan kata lain, rencana tersebut hadir untuk tujuan simplifikasi serta kemudahan Wajib Pajak. Pada saat penerapannya, penghitungan PPh 21 akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang dikalikan dengan penghasilan bruto diterima Wajib Pajak.


Wajib Pajak mungkin akan bertanya-tanya terkait penentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang merupakan haknya. Untuk menjawab kebingungan tersebut, nantinya penetapan tarif efektif sudah memperhitungkan besaran PTKP masing-masing Wajib Pajak. Oleh karena itu, harapannya jumlah pajak akan mendekati jumlah yang seharusnya dipotong berdasarkan perhitungan akhir tahun.


Sebagai informasi lebih lanjut, penghitungan menggunakan TER ini rencananya tidak akan berlaku untuk masa pajak terakhir, alias Desember. Penghitungan dengan TER hanya akan diberlakukan atas penghasilan bruto dari masa pajak Januari – November. Sebagai penutup dari tahun berjalan, penghitungan masa pajak Desember akan menggunakan cara lama atau sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Melalui penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa cara penghitungan lama masih akan tetap digunakan, tetapi hanya pada masa pajak terakhir. Pada masa pajak Desember, PPh 21 akan memperhitungkan jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP secara rinci.


Untuk tanggal pemberlakuan serta ketentuan lebih lanjut, saat ini Wajib Pajak masih perlu menunggu hingga aturan terkait TER diterbitkan secepatnya. Diharapkan dengan rencana penerbitan aturan ini, kebingungan serta kesalahan terkait pemotongan PPh 21 dapat lebih terminimalisasi.

2 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

ความคิดเห็น


bottom of page