top of page
Gambar penulisZakky Ashidiqi

Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak melalui E-Reporting



Pembahasan mengenai dividen dalam pajak menjadi penting karena berdampak langsung pada besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh pemegang saham. Namun, ada beberapa pengecualian dari pengenaan pajak atas dividen tersebut. Bagaimana ketentuannya?

Berdasarkan PMK 18/2021, mengatur bahwa dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri tidak dikenakan PPh Final dengan syarat diinvestasikan ke dalam instrumen yang ditetapkan oleh pemerintah selama 3 tahun.

Agar dikecualikan dari objek pajak, sesuai PMK 18/2021, Wajib Pajak perlu membuat laporan realisasi investasi masing-masing atas dividen untuk tahun pajak saat diperolehnya dividen melalui E-Reporting Investasi pada DJP Online. Jika dividen tersebut diperoleh pada tahun pajak yang berbeda, laporan realisasinya dibuat secara terpisah. Laporan realisasi investasi tersebut dilaporkan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diperolehnya dividen.

Pelaporan realisasi investasi tersebut dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak Badan setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain. Dengan demikian laporan realisasi dividen memiliki jangka waktu yang sama dengan pelaporan SPT Tahunan.

Secara administrasi pelaporan realisasi dividen melalui E-Reporting dapat dilakukan dengan cukup mudah. Masuk ke fitur E-Reporting, pilih menu lapor dan klik tambahan pada menu “Laporan Dividen atau Penghasilan Lain”, lalu pilih periode pelaporan dan masukkan jenis penghasilan, sumber dan jumlah dividen yang diterima serta nominal yang diinvestasikan.

Setelah laporan dividen telah diisi dengan lengkap, kemudian isi menu “Laporan Investasi”, menu ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada DJP bentuk investasi yang telah dilakukan Kembali. Lanjut, pilih periode pelaporan, tanggal investasi, bentuk investasi dan nominal investasi sesuai dengan investasi yang telah dilakukan. Apabila telah dipastikan terisi, klik submit dan selesai.

Apabila dividen dipergunakan untuk hal lain dan tidak diinvestasikan kembali dalam instrumen keuangan sesuai PMK 18/2021, maka investor wajib menyetorkan PPh Final terutang secara mandiri paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran diterima oleh investor sebesar 10% untuk Orang Pribadi dan 15% untuk badan dari jumlah dividen yang diterima.


44 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page