Dalam hal memulai produksi, pada umumnya memang pengusaha akan melakukan perolehan barang modal sebelum memulai proses produksi. Akan tetapi, sebelum Pengusaha Kena Pajak (PKP) memulai produksi, mereka dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengeluaran dalam rangka impor dan/atau perolehan barang modal.
Fasilitas ini merupakan bentuk dukungan dari negara untuk membantu PKP yang masih dalam tahap awal pendirian usaha. Pada masa ini, PKP biasanya harus mengeluarkan dana besar untuk persiapan usaha, termasuk pembelian barang modal dan pendirian fasilitas produksi. Dengan adanya fasilitas pengkreditan pajak masukan, PKP dapat mengurangi beban biaya awal yang harus dibayarkan, sehingga dapat mendorong perkembangan usaha baru dan investasi.
Akan tetapi, pada Pasal 9 ayat (2) UU PPN mengatur sebagai berikut:
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
Pada ketentuan di atas, diatur bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah atas perolehan dan/atau impor barang modal pada saat PKP ‘belum berproduksi’. Dalam hal ini, terdapat permasalahan yang muncul dalam ketentuan ini, terlebih pada ketentuan Pajak Pertambahan Nilai di mana belum terdapat definisi yang mengatur saat mulai berproduksi. Hal ini tentu dapat menjadi dispute baik dari sisi Wajib Pajak dan otoritas pajak dalam menentukan saat dimulainya dan berakhirnya pengkreditan pajak masukan atas perolehan tersebut.
Namun demikian, jika mengacu pada definisi produksi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), produksi didefinisikan sebagai proses mengeluarkan hasil. Mendukung hal tersebut, Kemdikbud mendefinisikan produksi sebagai setiap usaha manusia untuk menciptakan atau menambah nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Di sisi lain, pada ketentuan yang diatur dalam PMK-31/2014 mengatur mengenai suatu keadaan bagi PKP yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan BKP/JKP, apabila dalam jangka waktu 3 tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP yang berasal dari hasil produksinya sendiri.
Berdasarkan definisi dan ketentuan di atas, dapat diartikan bahwasanya yang menjadi dasar saat mulai berproduksi adalah kegiatan penyerahan. Namun demikian, definisi dan ketentuan di atas tidaklah merujuk secara eksplisit terkait saat mulai beproduksi, sehingga diperlukan definisi yang jelas dalam undang-undang guna memberikan kepastian hukum.
Komentar