Penyerahan antarcabang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari pusat ke cabang dan/atau sebaliknya. Atas penyerahan tersebut, PKP wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini ditegaskan dan diatur melalui Pasal 1A Ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa yang termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang.
Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang tidak terutang PPN dalam hal Pengusaha yang bersangkutan melakukan pemusatan tempat pajak terutang (sentralisasi). Pengusaha yang terdaftar pada KPP dalam cakupan Kantor Wilayah Khusus/Besar/Madya termasuk tidak dikenakan PPN atas penyerahan dari Pusat ke Cabang atau penuyerahan antar Cabang, karena mendapat ijin sentralisasi otomatis, sedangkan Pengusaha lainnya harus memperoleh ijin sentralisasi terlebih dahulu (berdasarkan Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha) untuk dapat tidak mengenakan PPN atas penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau penyerahan antar cabang.
Meskipun penyerahan dari Kantor Pusat ke Cabang atau sebaliknya, penyerahan antar cabang dikenakan PPN (bagi yang tidak punya ijin sentralisasi), akan tetapi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditetapkan adalah menggunakan DPP Nilai Lain sesuai dengan Pasal 2 huruf g PMK No.75 Tahun 2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang mana diatur bahwasanya untuk penyerahan tersebut yang menjadi DPP adalah harga pokok penjualan (HPP) atau harga perolehan.
Dalam perkembangannya, menjelang berakhirnya tahun 2022, pemerintah resmi menerbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Salah satu peraturan turunan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sejatinya, peraturan ini merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur mengenai pelaksanaan PPN dan PPnBM. Peraturan tersebut dihapus dalam rangka memberikan kepastian hukum, melakukan penyederhanaan administrasi, memberikan kemudahan dan keadilan di bidang PPN dan PPnBM kepada wajib pajak, dan melakukan simplifikasi regulasi.
Terdapat beberapa penambahan substansi serta penyesuaian yang dilakukan pada PP No. 44 Tahun 2022 tersebut, salah satunya adalah mengenai pengaturan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai tertentu sebesar Rp 0 (nol rupiah) yang diatur pada Pasal 16 PP No. 44 Tahun 2022.
Penggunaan DPP Rp 0 (nol rupiah) antara lain diterapkan atas penyerahan dari kantor pusat ke cabang (atau sebaliknya) maupun penyerahan antar cabang oleh PKP yang menyerahkan barang kena pajak dengan menggunakan besaran tertentu. PKP yang dapat menggunakan besaran tertentu ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kriteria yang diatur dalam Pasal 9A UU PPN, yaitu : PKP yang memiliki peredaran usaha dalam 1 tahun tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.
Sejauh ini Menteri Keuangan baru menetapkan Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagai Pengusaha yang dapat menggunakan besaran tertentu. Dengan kata lain Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan kendaraan bermotor bekas dapat menggunakan DPP Rp 0 (nol rupiah) atas penyerahan ke cabang/atau sebaliknya maupun penyerahan nantar cabangnya. Hal ini juga beratrti bahwa DPP Nilai Lain juga tidak lagi digunakan atas penyerahan tersebut.
Dengan demikian, selain PKP tersebut (yang tidak memiliki ijin sentralisasi), penggunaan DPP Rp 0 Rupiah belum dapat diterapkan sehingga masih menggunakan mekanisme lama yang diatur pada Pasal 2 huruf g PMK NO. 75 Tahun 2010. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kriteria PKP tersebut diperluas mengingat peraturan turunan daripada PP No. 44 Tahun 2022 yang belum diterbitkan.
コメント