top of page
Gambar penulisZakky Ashidiqi

Pengungkapan Ketidakbenaran dalam Sistem Perpajakan Indonesia


Perpajakan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Sistem perpajakan di negara kita menganut asas self-assessment, dimana Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, karena sifat self-assessment ini, tidak jarang terjadi kesalahan dalam pelaporan SPT. Kesalahan tersebut bisa disebabkan oleh kelalaian, ketidaktahuan, atau bahkan disengaja.


Pada dasarnya, terdapat dua kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pajak dengan benar ketika terjadi kesalahan dalam SPT. Pertama, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT selama belum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. Namun, jika pemeriksaan sudah dimulai, pembetulan SPT tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, sangat disarankan agar pembetulan dilakukan segera setelah kesalahan terdeteksi, tanpa menunggu pemeriksaan dilakukan.


Kedua, jika pemeriksaan pajak sudah dimulai, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran. Pengungkapan ketidakbenaran adalah mekanisme lain yang dapat digunakan untuk mengoreksi kesalahan dalam pelaporan SPT. Wajib Pajak dapat menggunakan pengungkapan ini baik untuk SPT yang telah dilaporkan maupun yang belum pernah dilaporkan.


Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan dalam sanksi administrasi yang dikenakan terkait pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran. Kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT akan dikenai sanksi bunga sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 KUP, dengan batas maksimal 24 bulan. Sedangkan kekurangan pembayaran pajak akibat pengungkapan ketidakbenaran akan dikenai sanksi bunga sesuai dengan Pasal 8 ayat 5 UU KUP, juga dengan batas maksimal 24 bulan. Sanksi bunga Pasal 8 ayat 5 UU KUP selalu lebih tinggi daripada sanksi di Pasal 8 ayat 2 KUP, sebagai upaya untuk mendorong Wajib Pajak agar segera melakukan pembetulan SPT, tanpa menunggu pemeriksaan dilakukan.


Pengungkapan ketidakbenaran dapat mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya, pengungkapan dapat dilakukan untuk melaporkan tambahan pendapatan atau penurunan biaya, namun juga bisa digunakan untuk mengungkapkan kesalahan dalam pengungkapan aspek non-pajak seperti susunan pengurus, transaksi hubungan istimewa, atau laporan utang luar negeri. Ketika Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan tetap berlanjut dan laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan menjadi dasar Surat Ketetapan Pajak.


Selain itu, penting juga untuk diketahui bahwa pengungkapan ketidakbenaran dapat memberikan perlindungan terhadap tindak pidana perpajakan. Jika Wajib Pajak bersedia melakukan pengungkapan dan membayar sanksi denda 100%, ia dapat terbebas dari ancaman pidana penjara yang diatur dalam Pasal 38 dan 39 UU KUP. Dalam hal ini, Pemerintah lebih mengutamakan penerimaan negara daripada menghukum dengan penjara (ultimum remedium).


Dalam prakteknya, Wajib Pajak perlu mengikuti langkah-langkah tertentu ketika ingin melakukan pengungkapan ketidakbenaran. Proses ini melibatkan perhitungan ulang pajak yang seharusnya terutang, penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk surat pernyataan, pembayaran pajak kurang bayar, dan pembayaran sanksi administrasi. Surat pernyataan pengungkapan ketidakbenaran menggunakan format Surat Pemberitahuan yang sama dengan pembetulan SPT masa atau tahunan. Surat tersebut harus disertai dengan Surat Setoran Pajak untuk kekurangan pajak dan pembayaran sanksi administrasi.


Dalam kesimpulannya, sistem perpajakan Indonesia memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran jika terjadi kesalahan dalam pelaporan SPT. Dua mekanisme ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengoreksi kesalahan dan membayar pajak dengan benar. Selain itu, sanksi administrasi yang dikenakan memiliki perbedaan tergantung dari mekanisme yang digunakan. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam mengatasi kesalahan pelaporan pajak agar dapat memenuhi kewajibannya dengan baik dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan.


17 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentarios


bottom of page