Pengenaan PPN Sejak 1 Januari 2025 Berkenaan Dengan Berlakunya Tarif PPN 12%
- Bambang Pratiknyo
- 15 Jan
- 3 menit membaca
Kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% dari sebelumnya 11% telah terwujud dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean tertanggal 31 Desember 2024 (selanjutnya disingkat dengan PMK No.131/2024). Seperti diketahui kenaikan tarif PPN ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat dalam waktu kurang lebih 3 bulan terakhir, bahkan diakhiri dengan gelombang demonstrasi mahasiswa di beberapa kota. Menilik isinya, dapat disimpulkan bahwa PMK No. 131/2024 merupakan bentuk kompromi antara keinginan Presiden untuk membatasi kenaikan tarif PPN hanya atas barang mewah dan keinginan pihak-pihak yang hanya mengikuti amanat Pasal 1 ayat (1) UU PPN.
Bentuk komprominya menjelma dengan perlakuan penerapan tarif PPN 12% yang disarikan dengan alur berikut ini:

Barang yang tergolong mewah adalah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor disebutkan dalam PP No. 73 tahun 2019 juncto PP No. 74 Tahun 2021, PMK No. 42/2022, PP No. 61 Tahun 2020, PMK No. 15/2022, yaitu:

Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang menggunakan Nilai Lain dan Besaran Tertentu sebelum PMK No. 131/2024:

Berdasarkan perlakuan sebagaimana digambarkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa atas impor dan penyerahan Barang Mewah sejak 1 Februari 2025 mengalami kenaikan jumlah PPN akibat diterapkannya tarif PPN 12% atas jumlah sepenuhnya (100%) dari Harga Jual atau Nilai Impor. Atas penyerahan barang mewah bukan kepada konsumen akhir sejak tanggal 1 Januari 2025 juga sudah diterapkan tarif PPN 12% atas jumlah sepenuhnya (100%) dari Harga Jual. Atas barang mewah yang diserahkan kepada konsumen akhir pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025 diperlakukan sama dengan penyerahan selain barang mewah yang sebelum berlakunya PMK-13/2024 dikenakan PPN menggunakan Nilai Lain atau Besaran Tertentu, yaitu 12% dikali Nilai lain 11/12.
Kesimpulan lainnya adalah bahwa ternyata selain barang mewah juga ada yang mengalami kenaikan PPN, yaitu penyerahan selain barang mewah yang sebelum berlakunya PMK-13/2024 dikenakan PPN menggunakan Nilai Lain atau Besaran Tertentu (diatur dalam Pasal 4 PMK-131/2024). Hal ini sesungguhnya menjadi kurang selaras dengan pernyataan Presiden bahwa kenaikan PPN hanya atas penyerahan barang mewah. Untuk menyelaraskan dengan semangat pembatasan kenaikan PPN hanya atas penyerahan barang mewah, maka perubahan atas ketentuan Pasal 4 PMK-131/2024 menjadi sangat diharapkan.
Selanjutnya selang 1 hari, tertanggal 1 Januari 2025 telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No. 1 tahun 2025 (PER-1/2025) tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan PMK No. 131 Tahun 2024. Bagian terpenting dari peraturan ini adalah bahwa:
Pada masa transisi (1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025) kesalahan pembuatan faktur pajak berupa kekeliruan pencantuman Dasar Pengenaan pajak sepenuhnya dikali tarif 12% atau 11% dianggap tidak keliru (tidak dikenakan sanksi),
Atas kelebihan 1% PPN (harusnya tarif efektif 11% terhitung 12%) dapat dikembalikan dengan mekanisme pembeli meminta kembali PPN yang lebih tersebut kepada Penjual dan Penjual membetulkan Faktur Pajaknya,
Khusus atas penyerahan barang mewah kepada konsumen akhir yang tidak diperkenankan menggunakan Faktur Pajak Pedagang Eceran (penyerahan Kendaraan Bermotor, Kapal Pesiar, Kapal ekskursi, Kapal Feri, yacht, Pesawat Terbang, Helikopter, Balon Udara, Tanah dan atau bangunan, Senjata Api, Peluru Senjata Api) meski penyerahannya pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025 tetap dikenakan tarif langsung 12%, tanpa Nilai lain 11/12 sebagaimana diatir dalam PMK No. 131/2024.
Tentu saja PER-1/2025 memberi angin segar bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terlanjur mempersiapkan pembuatan Faktur sesuai dengan tarif 12% dan PKP yang masih menggunakan penghitungan tarif 11%. Sebaliknya, ketentuan yang tersebut pada butir 3 di atas memunculkan persoalan bagi PKP yang menyerahkan BKP mewah kepada konsumen akhir yang tidak boleh menggunakan Faktur Pajak Pedagang Eceran. Ketentuan tersebut menyebabkan tidak jadinya relaksasi (tetap diterapkannya tarif efektif 11%) pada bulan Januari 2025. Hal ini juga menjadi tidak selaras dengan ketentuan PMK yang nota bene berada di atas Perdirjen. Secara hukum ketentuan tersebut tidak sesuai dengan asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori (peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi). Terlebih lagi, dalam PMK No. 131/2024 juga tidak terdapat klausul bahwa akan ada aturan lebih lanjut yang diatur dengan Perdirjen (aturan delegatif). Selain itu, dari sudut judulnya, PER-1/2025 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak, bukan mengatur penghitungan PPN. Oleh karena itu, ketentuan tersebut selain menimbulkan kebingungan masyarakat, juga menimbulkan persoalan hukum.
Demikian, semoga bermanfaat.
Opmerkingen