Pemerintah telah mengatur kembali pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas emas perhiasan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023). Sebagaimana diketahui, emas perhiasan termasuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN sesuai PMK No. 30/PMK.03/2014.
Dalam pengaturan sebelumnya, PPN yang dikenakan atas emas perhiasan adalah sebesar tarif PPN yang berlaku dikalikan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang sebelumnya diatur adalah sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan. Apabila tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 10%, besaran tarif efektifnya menjadi 2% dari harga jual. Namun, apabila tarif yang diberlakukan telah berubah menjadi 11%, besaran tarif efektif akan menjadi 2,2%.
Dengan diterbitkannya PMK 48/2023, pengenaan PPN atas emas perhiasan tidak hanya mengatur pengenaan tarif PPN berdasarkan objeknya saja, tetapi juga berdasarkan subjek yang melakukan transaksi serta keberadaan faktur pajak atas perolehan emas yang diserahkan sebagai berikut:
Tarif PPN terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan:
1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan.
1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Tarif PPN terhadap PKP Pedagang Emas Perhiasan:
1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pedagang Emas Perhiasan lainnya dan konsumen akhir. Tarif ini dikenakan dalam hal PKP Pedagang Emas Perhiasan memiliki Faktur Pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor emas perhiasan dimaksud.
1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pedagang Emas Perhiasan lainnya dan konsumen akhir. Tarif ini dikenakan dalam hal PKP Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.
0% dari harga jual khusus penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan.
Penting untuk diketahui bahwa tarif sebagaimana dimaksud pada angka 2 poin a dan b di atas hanya dapat berlaku apabila faktur pajak dimaksud telah lengkap dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
Selain itu, PMK 48/2023 juga mengatur mengenai pengenaan PPN dalam hal PKP Pabrikan Emas Perhiasan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan melakukan penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata atau batu lainnya yang sejenis, yaitu sebesar 1,1% dari harga jual.
Dapat terlihat bahwa tarif-tarif tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu PMK 30/2014. Dengan demikian, PMK 48/2023 dapat dikatakan hadir dengan harapan mampu memberikan memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan kesederhanaan dalam pengenaan PPN atas emas perhiasan.
Comments