Digitalisasi membawa inovasi dan kemajuan, termasuk di bidang perpajakan. Salah satu inisiatif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia adalah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). PSIAP adalah program yang bertujuan untuk merancang ulang dan memodernisasi proses bisnis administrasi perpajakan, dengan sistem informasinya berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).
Tujuan utama PSIAP adalah mengembangkan basis data perpajakan yang terintegrasi dan dapat diandalkan, sehingga sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih mudah, akurat, dan efisien. Reformasi ini sejalan dengan visi menciptakan sistem informasi administrasi perpajakan yang mudah digunakan, terintegrasi, akurat, dan pasti, yang dikenal sebagai SIAP-MANTAP.
Dalam reformasi perpajakan yang sedang berlangsung, yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2024, DJP fokus pada lima area utama: perbaikan organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi (basis data perpajakan), proses bisnis, dan regulasi hukum. PSIAP khususnya menangani aspek teknologi dan proses administrasi perpajakan.
Implementasi PSIAP membawa perubahan pada berbagai aspek proses bisnis DJP, termasuk pendaftaran, pengawasan regional, pengelolaan laporan pajak, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, pertukaran informasi, penagihan pajak, dan pengelolaan akun wajib pajak. Hal ini juga mencakup bidang seperti pemeriksaan dan penyelidikan, manajemen risiko kepatuhan, inteligensi bisnis, pengelolaan dokumen, manajemen kualitas data, penanganan keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan manajemen pengetahuan.
Implementasi PSIAP menawarkan berbagai manfaat bagi para pemangku kepentingan yang berbeda. Bagi wajib pajak, hal ini memberikan kemudahan melalui penggunaan portal resmi DJP, mengurangi potensi kesalahan dan sengketa, serta mengurangi biaya kepatuhan. Pegawai DJP mendapatkan manfaat berupa pengurangan kesalahan dan pekerjaan manual, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas dan kapabilitas. Institusi DJP mendapatkan kepercayaan, kredibilitas, akuntabilitas, dan kepatuhan yang meningkat, yang pada akhirnya meningkatkan kinerja organisasi dan pegawainya. Pemangku kepentingan menerima akses ke data yang andal dan real-time, yang meningkatkan kualitas tugas dan fungsi mereka.
Secara keseluruhan, PSIAP merupakan langkah penting dalam upaya reformasi perpajakan yang sedang berlangsung di Indonesia, mem anfaatkan digitalisasi dan modernisasi untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien dan efektif.
Comments