Tarif PPh Pasal 31E merupakan bentuk fasilitas pengurangan pajak penghasilan sebesar 50% dari tarif pajak normal bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Fasilitas pengurangan pajak penghasilan ini diatur dalam pasal 31E Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.t.d UU HPP No. 7/2021.
Dalam peraturan ini, WP Badan yang dapat menggunakan mekanisme ini adalah WP Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto maksimum Rp50 miliar. Akan tetapi, bagaimana jika WP Badan Dalam Negeri hanya memperoleh penghasilan dari bunga dan bukan kegiatan usaha?
Dalam SE-02/PJ/2015, peredaran bruto yang dimaksud adalah semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:
1. penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
2. penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
3. penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
Dengan pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa peredaran bruto adalah yang terdiri dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha. Dengan demikian, atas penghasilan bunga yang diterima perusahaan, dapat dikategorikan sebagai penghasilan dari luar kegiatan usaha yang termasuk dalam penghitungan peredaran bruto.
Dalam penghitungan PPh Badan menggunakan fasilitas ini, pendapatan yang mendapatkan fasilitas pengurangan sebesar 50% hanyalah pendapatan yang mencapai 4,8 miliar. Dengan demikian, atas penghasilan kena pajak yang melebihi 4,8 miliar dari peredaran bruto tidak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 31E.
Comments