Dalam dunia bisnis yang semakin berkembang pesat, penggunaan perangkat lunak (software) menjadi penting bagi perusahaan untuk memproses berbagai pekerjaan melalui komputer. Namun, dalam menjalankan kewajiban perpajakan, ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami terkait dengan pembebanan biaya atas software. Terutama perlakuan biaya software dalam perspektif pajak dan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Dalam perspektif pajak, terdapat dua kelompok software yang perlu diperhatikan, yakni program aplikasi umum dan program aplikasi khusus. Program aplikasi umum merujuk pada software yang dapat digunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan melalui komputer.
Untuk pengeluaran atau biaya perolehan serta upgrade program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak, terdapat dua ketentuan perpajakannya. Pertama, pengeluaran dapat dibebankan sekaligus sebagai biaya pada bulan pengeluaran (Pasal 3 ayat (1) KEP-316/PJ./2002). Kedua, Jika program aplikasi umum diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut (Kelompok I sesuai Pasal 3 ayat (2) KEP-316/PJ./2002).
Sedangkan Program aplikasi khusus adalah software yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan, atau kegiatan usaha tertentu, seperti perbankan, asuransi, atau rumah sakit. Untuk pengeluaran atau biaya perolehan serta upgrade program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak, terdapat dua ketentuan perlakuan perpajakannya.
Pertama, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (Kelompok I sesuai Pasal 3 ayat (3) KEP-316/PJ./2002). Kedua, Untuk biaya upgrade program aplikasi khusus, biaya tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal yang masih ada, dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan upgrade (Pasal 3 ayat (4) KEP-316/PJ./2002).
Kemudian dalam sudut pandang akuntansi, berdasarkan PSAK 25 paragraf 37, pemakaian laporan keuangan harus konsisten dan dapat memperbandingkan laporan keuangan perusahaan selama beberapa periode. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pembebanan, penyusutan atau amortisasi software harus diterapkan secara konsisten pada setiap periode.
Comments