Ingatkah Anda dengan artikel perpajakan berikut? https://www.dshtaxconsulting.com/id/post/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number
Pada akhirnya, tempo hari DJP merilis ketentuan baru terkait penerapan NIK menjadi NPWP, penggunaan NPWP 16 digit, serta penggunaan Nomor Identitas Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi perpajakan. Dasar aturan terbitnya pemadanan serta penggantian format yang semula 15 digit menjadi 16 digit berawal dari terbitnya PMK 112/2022 yang diubah dengan PMK 136/2023. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa layanan administrasi perpajakan dengan menggunakan format NPWP lama hanya akan berlaku sampai dengan 30 Juni 2024. Dengan demikian, per 1 Juli 2024:
Penggunaan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk;
NPWP format 16 digit Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; serta
Penggunaan NITKU bagi WP Cabang.
Layanan Administrasi yang Mulai Menggunakan Format NPWP 16 Digit
Sesuai dengan PMK 136/2023 jo. PER-06/2024, layanan administrasi yang dimaksud terbagi menjadi 2 jenis, yakni 1) layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan 2) layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Pihak Lain. Pertama, layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP yang telah memanfaatkan format NPWP 16 digit sejak 1 Juli 2024 meliputi e-Registration (pendaftaran Wajib Pajak), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, info KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak), e-Bupot 21/26, e-Bupot unifikasi, e-Bupot instansi pemerintah, dan e-Objection. Adapun jenis layanan yang diselenggarakan Pihak Lain merupakan layanan administrasi yang diselenggarakan oleh badan/instansi pemerintah selain DJP. Layanan ini terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, serta jenis layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Bagi Pihak Lain yang belum siap menyelenggarakan format baru 16 digit, diperbolehkan menggunakan format NPWP lama 15 digit sampai dengan 31 Desember 2024.
Apa itu NITKU?
Istilah NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha merupakan istilah yang baru muncul saat PMK 112/2022 terbit. Berdasarkan peraturan tersebut, NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Fungsi NITKU tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi DJP dalam SP-21/2024 menyebutkan bahwa NITKU berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada. Tidak hanya itu, DJP juga memberikan contoh format pencantuman NITKU dalam lampiran PER-06/2024. Perlu diketahui, NITKU tersebut tidak hanya akan diperoleh bagi Wajib Pajak Cabang, melainkan juga diberikan kepada Wajib Pajak Pusat, sesuai SP-21/2024.
Perlakuan Bagi WP yang Baru Mendaftarkan Diri untuk Mendapatkan NPWP atau Diberikan secara Jabatan dan NITKU
Pasal 5 ayat (1) PER-6/2024 menyebutkan bahwa bagi WP tersebut masih akan mendapatkan NPWP dengan format 15 digit, dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
a. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP
dan diberikan NPWP 15 digit.
b. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib
Pajak instansi pemerintah, diberikan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit.
c. Bagi Wajib Pajak cabang diberikan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau
NPWP 16 digit yang merupakan NPWP pusat.
Selain itu, NITKU juga akan diberikan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami pada kontak yang tersedia.
Comments