Wajib Pajak yang sedang dorman dan tidak memiliki penghasilan diperbolehkan tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana diatur dalam PER-04/PJ/2020. Wajib Pajak Non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, tetapi masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun beberapa kriteria yang dapat untuk diajukan Wajib Pajak Non-Efektif, untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan/atau penghasilan di bawah PTKP, serta Wajib Pajak orang pribadi yang telah membuktikan diri menjadi subjek pajak luar negeri (bertempat tinggal diluar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan).
Kriteria berikutnya yang diperbolehkan mengajukan status Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan. Sedangkan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi penyetoran pajak ataupun pemotongan dan/atau pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut dan/atau tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan akan secara jabatan di Non-efektifkan.
Wajib pajak selain dimaksud tersebut dapat mengajukan permohonan Non-Efektif dengan syarat tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan, kecuali untuk Wajib Pajak dengan NPWP pusat yang masih memiliki NPWP cabang yang berstatus aktif.
Cara pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dapat diajukan secara elektronik atau tertulis, dengan dilampiri dengan surat pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang memperkuat alasan permohonan Non-Efektif tersebut bisa berupa Surat pernyataan tidak bekerja atau tidak menjalankan kegiatan usaha untuk Wajib Pajak Orang pribadi, Bukti Penerimaan Surat Penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak yang telah mengajukan penghapusan dan belum mendapatkan keputusan, Surat keterangan dan surat keterangan proses pembubaran (belum memiliki akta pembubaran), lampiran likuidasi dari notaris untuk Wajib Pajak Badan yang dalam proses pembubaran serta Fotokopi paspor dan kontrak kerja/keterangan studi untuk Orang Pribadi yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Permohonan secara elektronik dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id. Selain itu Wajib Pajak dapat mengirimkan permohonan secara elektronik melalui email Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukan wajib pajak terdaftar. Sedangkan permohonan secara tertulis dapat disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Comments