Berbicara tentang pajak dan makanan, kita tentu berpikir, "Bagaimana kedua hal tersebut bisa berkaitan?" Ternyata, terdapat regulasi khusus yang berhubungan dengan kedua topik tersebut. Mari kita bahas lebih jauh.
Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf d, dijelaskan bahwa pemberian makanan dan minuman oleh perusahaan kepada seluruh pegawai termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek pajak. Lantas, bagaimana dengan peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Keuangan pada tahun 2023, PMK 66/2023? Peraturan ini menambahkan pengecualian objek pajak, termasuk makanan yang diberikan dalam bentuk kupon atau reimbursement.
Misalkan, sebuah perusahaan memberikan fasilitas makan siang gratis kepada semua pekerja atau perusahaan menyediakan minuman seperti kopi atau teh yang bisa dinikmati karyawan sepanjang hari. Semua fasilitas tersebut tidak akan dikenakan pajak dari sisi penerima kerja, asalkan diberikan kepada seluruh pegawai.
Namun, bagaimana jika fasilitas makanan/minuman hanya diberikan kepada beberapa pegawai tertentu, seperti jajaran direksi? Nah, di sinilah perbedaannya. Menurut PMK 66/2023, pengecualian hanya berlaku jika fasilitas diberikan untuk semua pegawai. Jadi, jika fasilitas tersebut hanya diberikan kepada beberapa pegawai, maka itu akan dikenakan pajak.
Mari kita lihat contoh konkret dari PT DSH. PT DSH memberikan makanan dan minuman gratis kepada semua pekerjanya di kantor dengan biaya Rp1.200.000 per karyawan per bulan. Tapi, untuk para pegawai di divisi pemasaran yang sering bekerja di luar kantor, PT DSH memberikan kupon makanan dan minuman sebagai gantinya, yang nilainya Rp2.200.000 per bulan.
Menurut aturan, nilai kupon yang dikenakan pajak adalah jika melebihi Rp2.000.000. Jadi, PT DSH harus memperhitungkan selisih Rp200.000 tersebut sebagai objek pajak. Bagi kita yang bekerja di divisi pemasaran, tentu ini perlu menjadi perhatian, ya!
Demikianlah penjelasan singkat tentang bagaimana makanan, minuman, dan pajak bisa berkaitan. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi pengetahuan baru bagi kita semua. Ingat, makanan dan minuman gratis dari perusahaan bisa jadi tidak sepenuhnya 'gratis'. Selalu cermati peraturan perpajakan yang berlaku!
コメント