Lanskap perpajakan internasional semakin berkembang pasca penerapan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menerbitkan Multilateral Tax Convention (MLC). Pada 11 Oktober 2023 OECD merilis Multilateral Convention to Implement Amount A of Pillar One untuk memastikan transparansi, memfasilitasi anggota Inclusive Framework (IF) untuk merumuskan secara internal agar mampu mempercepat penyesuaian anggota IF dengan kebijakan Task Force on the Digital Economy (TFDE), memfasilitasi penyelesaian perbedaan yang tersisa oleh anggota IF, dan mempersiapkan MLC untuk ditandatangani.
Penerapan MLC lantas memodifikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang saat ini berlaku. Lantas bagaimana kedudukan hukum dari P3B yang saat ini berlaku terhadap P3B yang sudah dimodifikasi MLC?
Berdasarkan dokumen Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI): Interpretation and Implementation Questions, dijelaskan bahwa MLI berjalan berdampingan dengan P3B yang berlaku saat ini. MLI memodifikasi pengaplikasian P3B yang saat ini berlaku untuk mengimplementasikan tax treaty-related BEPS measures.
Sejalan dengan salah satu prinsip hukum ketika terdapat dua peraturan berbeda yang mengatur hal yang sama, maka peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang lama (lex posterior derogat legi priori). Dalam hal keduanya tidak kompatibel, ketentuan MLI yang mengubah P3B lebih diprioritaskan dibandingkan dengan P3B tersebut sebagai salah satu Covered Tax Agreement (CTA).
Penerapan CTA yang ada akan dianggap “tidak kompatibel” dalam hal terdapat pertentangan antara ketentuan yang terdapat pada CTA tersebut (misal: suatu P3B) terhadap ketentuan yang terdapat pada MLI (misal: suatu P3B yang telah dimodifikasi oleh MLI).
Salah satu contoh P3B yang diubah melalui MLI adalah P3B Indonesia-Jepang. Perubahan tersebut dapat dilihat melalui Lampiran SE - 06/PJ/2021. Sat uhal yang perlu dicatat, lampiran tersebut merupakan naskah sintesis hanyalah untuk membantu dalam memahami modifikasi MLI terhadap P3B Indonesia-Jepang dan tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum. Naskah asli MLI dan P3B Indonesia-Jepang tetap menjadi dasar hukum yang berlaku.
Commentaires