Berdasarkan PMK No. 112 Tahun 2022, Wajib Pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai tanda pengenal terbarunya. Melalui pengaturan tersebut, NPWP cabang akan mulai dihapuskan oleh DJP pada 1 Januari 2024.
NPWP cabang masih akan berlaku hingga 31 Desember 2023, kemudian setelah itu DJP akan memberikan NITKU pada masing-masing cabang. NITKU berisikan 22 digit yang terdiri atas NPWP pusat pada 16 digit awal dan nomor urut sesuai dengan jumlah cabang pada 6 digit seterusnya.
Menurut pernyataan DJP, NITKU akan diberikan kepada seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. DJP juga menegaskan bahwa NITKU hanya akan digunakan sebagai identitas kegiatan usaha yang memiliki alamat berbeda dengan alamat utama. Dengan demikian, NITKU tidak dapat digunakan sebagai identitas dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Dengan NITKU, otoritas dapat mengidentifikasi kawasan-kawasan berfasilitas melalui alamat cabang.
Adapun NITKU ini dapat diakses melalui DJP Online yang akan digunakan bersama dengan pihak lainnya, termasuk DJBC. Selain itu, pemberian NITKU secara jabatan hanya akan dilakukan kepada cabang ber-NPWP. Setelah Sistem Administrasi Perpajakan (SIAP) diimplementasikan, cabang yang sebelumnya tidak memiliki NPWP cabang sampai dengan 31 Desember 2023 dapat memiliki NITKU dengan melakukan perubahan data.
Pertanyaan berikutnya yang muncul adalah terkait mekanisme pengisian bukti potong. Dihapusnya NPWP cabang tidak secara otomatis mengganti kolom identitas menjadi NITKU. DJP melalui laman resminya menyampaikan bahwa jika instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) memotong pajak vendor yang berstatus cabang, bukti potong akan dibuat dengan menggunakan NPWP pusat, baik untuk identitas pemotong maupun identitas vendor yang dipotong.
DJP menambahkan bahwa NITKU akan tetap dicantumkan dalam bukti potong PPh sebagai tambahan informasi. Namun, hal tersebut perlu dilakukan hanya terhadap NITKU ILAP sebagai pemotong. Tambahan informasi tersebut perlu dicantumkan untuk mengetahui kantor cabang ILAP yang melakukan transaksi pemotongan kepada vendor. Apabila ILAP melakukan pemotongan pajak terhadap vendor yang merupakan cabang, maka bukti potong perlu mencantumkan NITKU ILAP dan vendor cabang bersangkutan.
Comments