top of page
Cari

Mencermati Penghasilan Yayasan Sosial yang Menjadi Non-Objek Pajak di Indonesia

  • Gambar penulis: Davina Aulia
    Davina Aulia
  • 3 Feb
  • 5 menit membaca

Kegiatan sosial atau marak disebut dengan istilah filantropi digambarkan sebagai tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan. Kegiatan ini sejatinya identik dengan nilai-nilai kedermawanan dan gotong royong yang umum diimplementasikan dalam budaya Indonesia. Terlebih lagi, Indonesia menduduki peringkat satu sebagai negara paling dermawan di dunia berdasarkan laporan World Giving Index yang dirilis oleh badan amal Charities Aid Foundation pada tahun 2023.

 

Dalam perkembangannya, kegiatan sosial tidak hanya terbatas dilakukan secara perorangan, tetapi juga melalui pembentukan yayasan. Kondisi ini tentunya akan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana ketentuan perpajakan atas yayasan sosial?

 

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan s.t.d.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2004, yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dalam ketentuan perpajakan (UU KUP), yayasan dikategorikan sebagai Badan yang didefiniskan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa yayasan sosial tergolong sebagai subjek pajak badan meski bersifat nirlaba (non-profit).

 

Penghasilan Yayasan Sosial yang Tergolong sebagai Non-Objek Pajak

Yayasan sosial akan menjadi Wajib Pajak apabila memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif sesuai dengan ketetentuan perpajakan. Persyaratan subjektif mengacu kepada pemenuhan kriteria subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 6 Tahun 2023 (atau UU PPh), sedangkan persyaratan objektif mengacu kepada kondisi ketika yayasan (termasuk yayasan sosial di dalamnya) memiliki penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPh. Bagi yayasan sosial,  terdapat penghasilan yang tergolong sebagai non-objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, yakni:

  1. Bantuan atau sumbangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

  2. Harta hibahan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

  3. Keuntungan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan selama memenuhi syarat berupa hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan oleh yayasan sosial kepada badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial dan tidak ada hubungan antara pihak-pihak bersangkutan;

  4. Dividen yang berasal dari Dalam Negeri; dan

  5. Sisa lebih, selama memenuhi syarat berupa sisa lebih ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana (sarpras) sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut atau sisa lebih ditempatkan sebagai dana abadi.

 

Meskipun demikian, yayasan sosial tetap wajib melaporkan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak tersebut ke dalam SPT Pajak Penghasilan Tahunan sekaligus menyertakan lampiran penggunaan sisa lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai Wajib Pajak badan, maka penghasilan yang tidak termasuk objek pajak bagi yayasan sosial akan dilaporkan ke dalam SPT 1771 pada Lampiran-IV bagian B.

                                                              

Tata Cara Penilaian Penghasilan Berupa Bantuan, Sumbangan, atau Harta Hibahan bagi Pihak Penerima

Pengalihan harta yang diterima oleh yayasan sosial tidak terbatas pada bentuk uang, melainkan juga dapat berbentuk barang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 55 ayat (2) PP-55/2022. Ketentuan tersebut pun mengamanatkan penilaian dan penghitungan atas pengalihan harta berbentuk barang untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

 

Berbeda dengan pengalihan harta dalam bentuk uang yang dibukukan sesuai dengan jumlah yang diterima, Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (1) PMK-90/2022 mengatur bahwa penerimaan bantuan, sumbangan, atau hibah dalam bentuk barang dapat dibukukan berdasarkan nilai perolehan sebesar nilai sisa buku fiskal atau nilai lain. Adapun nilai sisa buku fiskal digunakan dalam kondisi pemberi penghasilan merupakan pihak yang wajib menyelenggarakan pembukuan.

 

Lebih lanjut, nilai lain yang dapat digunakan sebagai nilai perolehan aset dalam hal pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 11 ayat (2) PMK 90/2022 meliputi:

a.    Untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar:

  1. NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB pada tahun pajak saat terjadinya pengalihan; atau

  2. Surat keterangan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan pajak daerah dimana tanah dan/atau bangunan terdaftar dalam hal tidak terdapat SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1.

b.   Untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, sebesar harga pasar harta tersebut saat terjadi pengalihan.


Melalui ketentuan-ketentuan tersebut, maka yayasan sosial perlu mencermati bentuk pengalihan harta yang diterima dan penyelenggaraan pembukuan yang dilakukan oleh pihak pemberi sebab akan mempengaruhi tata cara penilaian aset.

 

Keuntungan atas Pengalihan Harta Berupa Bantuan, Sumbangan, atau Hibah

Pada dasarnya, keuntungan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan termasuk ke dalam objek pajak bagi pihak pemberi penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh. Keuntungan yang dimaksud merupakan selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal atau nilai perolehan. Akan tetapi, dalam ketentuan tersebut diatur bahwa keuntungan atas pengalihan harta dapat dikecualikan dari objek pajak bagi pemberi selama memenuhi syarat: 

a.       Hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:

  1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;

  2. Badan keagamaan;

  3. Badan pendidikan;

  4. Badan sosial termasuk yayasan;

  5. Koperasi;

  6. Orang pribadi yang menjalankan UMKM; dan

b.      Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Tidak dapat dimungkiri, terdapat kemungkinan bahwa yayasan sosial berperan sebagai pihak pemberi penghasilan dan mendapatkan keuntungan atas pengalihan harta berupa bantuan, sumbangan atau hibah. Dalam kondisi tersebut, maka perlu diperhatikan kepada siapa pengalihan harta diberikan dan hubungan antarpihak untuk menentukan apakah keuntungan yang timbul tergolong sebagai objek pajak atau tidak.

 

Mencermati Sisa Lebih sebagai Non-Objek Pajak Penghasilan bagi Yayasan Sosial

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP-55/2022 dapat diketahui bahwa sisa lebih merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M).

 

Oleh karena substansi sisa lebih ini adalah penghasilan, seharusnya sisa lebih tersebut dikenakan pajak penghasilan sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, Pasal 4 ayat (3) huruf p UU PPh memberikan pengecualian terhadap sisa lebih yang diterima oleh badan sosial dan keagamaan. Apabila sisa lebih telah memenuhi kriteria untuk dialokasikan kembali ke dalam sarpras dalam waktu 4 tahun sejak sisa lebih diterima/diperoleh, maka nilai sisa lebih tersebut menjadi non-objek pajak penghasilan.

 

Dalam hal sisa lebih telah melewati jangka waktu 4 tahun untuk melakukan penanaman kembali, maka jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan sarpras akan dilaporkan sebagai tambahan objek PPh pada tahun pajak berikutnya.

 

Selain itu, terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai syarat sisa lebih yang diterima oleh yayasan sosial untuk menjadi non-objek pajak di dalam Pasal 48 PMK-18/2021. Persyaratan tersebut berupa jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan atau pengadaan sarpras paling sedikit sebesar 25%. Kemudian, sisa atas penggunaan sisa lebih untuk pembangunan tersebut dapat dialokasikan sebagai dana abadi sepanjang telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 49 ayat (2) PMK-18/2021.

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlakuan perpajakan atas yayasan sosial pada dasarnya sama dengan Wajib Pajak badan dalam negeri. Akan tetapi, dalam memahami perlakuan perpajakan atas yayasan sosial perlu diperhatikan mengenai pemenuhan persyaratan-persyaratan untuk pengecualian penghasilan dari objek pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

 
 
 

Comments


bottom of page