Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, belakangan ini memunculkan pernyataan mengenai pemusatan Family Office di Indonesia. Isu ini cukup hangat, mengingat Family Office di Indonesia belum banyak berkembang, tetapi potensi crazy rich di Tanah Air semakin berkembang. Saat ini, destinasi Family Office telah tersebar di banyak negara, yang salah satunya di Asia berada di Singapura dan Hong Kong.
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui makna dari usaha Family Office. Secara harfiah, Family Office memiliki arti “Kantor Keluarga”. Akan tetapi, makna yang digunakan dalam istilah Family Office merujuk pada suatu entitas swasta yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada keluarga berpenghasilan tinggi (rich family) agar kekayaan antar-generasi dapat dipertahankan. Layanan tersebut di antaranya menyediakan layanan keuangan, manajemen, pengelolaan aset, hingga perencanaan warisan, pajak, serta kegiatan filantropi.
Dalam upaya mewujudkan Family Office di Indonesia, pemerintah berencana menetapkan 2 lokasi yang tepat untuk dilakukan pemusatan Family Office, yakni Bali dan IKN. Untuk menarik minat para investor, pemerintah menawarkan insentif perpajakan atas kegiatan usaha tersebut. Adapun insentif tersebut ditargetkan selesai sebelum Oktober 2024 dengan mempertimbangkan nominal investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Berkaca pada negara-negara yang berhasil menjadi tujuan pendirian Family Office terdapat segelintir upaya ramah bisnis bagi entitas usaha Family Office. Dilansir dari ASEAN Briefing, Singapura merupakan salah satu negara potensial untuk mengelola dana dalam bentuk Family Office. Hingga akhir tahun 2022, terdapat 1.500 Family Office yang setara dengan 59% dari total Family Office di Asia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yakni 1) Kondisi sosial politik yang stabil dan pengaturan yang jelas, 2) Dukungan kebijakan melalui insentif pajak, 3) Jaringan perdagangan yang kuat, 4) Gerbang menuju konektivitas global, serta 5) Adanya perjanjian penghindaran pajak berganda yang luas di dunia.
Ini artinya, pajak merupakan hal yang krusial dalam menarik minat Family Office di suatu negara. Singapura sendiri menerapkan 3 skema pembebasan pajak, yaitu pembebasan pajak atas dana dari dalam negeri, pembebasan pajak atas dana dari luar negeri, serta skema insentif pajak bertingkat. Dari ketiga skema insentif tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi seperti terkait dengan bentuk hukum usaha Family Office, yurisdiksi pendirian Family Office, kepemilikan dana serta aset yang dikelola, investasi lokal, serta pengguanaan perjanjian penghindaran pajak berganda.
Maka dari itu, penting bagi pemerintah untuk mengkaji lebih dalam syarat atau kriteria bagi Family Office yang akan berusaha dibuat masif di Indonesia. Aspek pajak penghasilan memiliki peran cukup besar agar pemajakan atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Family Office tidak merugikan Indonesia. Tidak hanya itu, desain kebijakan insentif pajak juga perlu linear dengan kebijakan perpajakan internasional sehubungan dengan ketentuan anti penghindaran pajak.
Comments