Dalam penerapan Self Assesment System, Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban dalam hal perhitungan dan pelaporan Pajak Tahunan secara mandiri. Diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”), Wajib Pajak Badan wajib melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak bersangkutan. Apabila asumsi Wajib Pajak Badan tersebut menggunakan Tahun Takwim sebagai Tahun Buku atau dalam hal ini yaitu Januari-Desember, maka jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah pada 30 April pada tahun berikutnya.
Sebagai salah satu syarat yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan PPh itu sendiri, Wajib Pajak perlu melampirkan laporan keuangan. Pada umumnya, perusahaan melakukan audit eksternal kepada Akuntan Publik untuk mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini dilakukan agar dapat meyakinkan Direktorat Jenderal Pajak bahwa SPT Tahunan PPh telah dihitung sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Fakta di lapangan, terdapat beberapa hal yang menyebabkan Laporan Keuangan Audit tidak dapat terbit pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan akan dilakukan. Contohnya seperti kurangnya data keuangan yang diberikan kepada Akuntan Publik dan rumitnya transaksi perusahaan tersebut sehingga dibutuhkan butuh lebih panjang lagi untuk melakukan proses audit laporan keuangan tersebut.
Jangan Khawatir, Apabila Kamu Mengalami Kondisi Seperti Di Atas, Ini Solusinya!
Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila mendapati kondisi seperti di atas. Diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 Ayat (4) UU KUP bahwa Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak. Apabila, Wajib Pajak melakukan pembukuan sama dengan Tahun Takwim, yaitu Januari-Desember, maka Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 30 Juni tahun pajak berikutnya.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Pengajuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan?
Diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan (selanjutnya disebut dengan “PER 21/2009”), Wajib Pajak dalam surat permohonan perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan, perlu melampiran beberapa dokumen sebagai berikut:
Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
Surat Setoran PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak PPh Pasal 29; dan
Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
Bagaiman Prosedur Pelaporan Surat Perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan?
Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Badan melalui e-SPT dalam laman Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik atau disampaikan secara langsung atau pos/ekspedisi ke Kantor Pajak terdaftar. Surat ini wajib disampaikan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Badan tersebut, Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama tujuh hari kerja sejak surat tersebut diterima lengkap oleh Kantor Pajak.
Demikianlah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak apabila mengalami kondisi Laporan Keuangan Audit belum diterbitkan oleh Akuntan Publik pada saat jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Comments