top of page
Gambar penulisSalsabila Annisa

Khusus Bagi Pegawai: Berikut Rincian Natura/Kenikmatan Batasan Tertentu!


Secara umum, natura dan/atau kenikmatan, yang disebut juga sebagai benefit in kind, termasuk ke dalam objek Pajak Penghasilan sejak diberlakukannya UU HPP. Baru-baru ini, terbitnya PMK 66/2023 lebih detail menjelaskan bagaimana perlakuan natura dan/atau kenikmatan, baik dari sisi pemberi penghasilan maupun penerima penghasilan.


Tidak hanya itu, PMK tersebut juga menyebutkan jenis dan batasan tertentu natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan dari sisi penerima penghasilan. Terdapat 11 jenis natura/kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu, yang diantaranya adalah:


Pertama, terkait peralatan dan fasilitas kerja berupa komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya, seperti pulsa atau sambungan internet. Selama hal tersebut digunakan untuk menunjang pekerjaan, atas nilai seluruhnya diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan (beban) bagi perusahaan. Di sisi lain bagi pegawai, peralatan/fasilitas tersebut dikecualikan sebagai objek PPh 21 pegawai.


Kedua, terkait fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diterima sebagai bentuk kenikmatan (bukan bersifat tunjangan/benefit in cash). Sepanjang fasilitas ini diterima atau diperoleh seluruh pegawai dan diberikan dalam rangka 1) kecelakaan kerja, 2) penyakit akibat kerja, 3) kedaruratan penyelamatan jiwa, atau 4) pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; maka akan dikecualikan sebagai penghasilan pegawai tersebut.


Sedikit kerancuan terdengar pada klausul “penyakit akibat kerja”, di mana tidak didefinisikan lebih lanjut pada lampiran PMK 66/2023. Hingga saat ini, acuan yang dapat digunakan adalah Perpres No. 7/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja yang merincikan jenis-jenis penyakit tersebut.


Berikutnya adalah terkait fasilitas olahraga. Selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif, kenikmatan fasilitas olahraga dikecualikan dari penghasilan pegawai jika secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp1,5 juta/pegawai/tahun pajak. Apabila nilai fasilitas olahraga sebagaimana yang dimaksud melebihi Rp1,5 juta/pegawai/tahun pajak, selisih lebihnya akan dihitung sebagai objek PPh 21 pegawai.


Tiga hal selanjutnya yang menjadi pengecualian objek PPh natura/kenikmatan bagi pegawai adalah natura/kenikmatan yang diterima atau diperoleh tahun 2022 (ini berlaku umum, tidak hanya bagi pegawai namun juga bagi non pegawai seperti pemberi jasa), iuran dana pensiun ditanggung pemberi kerja, dan fasilitas peribadatan yang semata-mata untuk kegiatan peribadatan. Atas kenikmatan berupa iuran dana pensiun, sepanjang nilai tersebut ditanggung pemberi kerja dan dibayarkan kepada lembaga dana pensiun yang disahkan OJK, maka tidak dihitung sebagai penghasilan pegawai. Simak paparan selanjutnya pada artikel bagian 2.


10 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Commentaires


bottom of page