Akhirnya pemerintah menerbitkan peraturan terbaru terkait mekanisme pajak penghasilan untuk natura dan/atau kenikmatan melalui PMK 66/2023 yang mengatur mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan.
Ketentuan ini menjawab ketidakpastian mengenai ketentuan pajak penghasilan pada PP 55 Tahun 2022 terkait natura dan/atau kenikmatan. Sebagaimana diketahui dalam Bab VI Pasal 23 PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, diatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan.
Pada ketentuan ini, diatur bahwa biaya penggantian/imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan/jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Di samping itu, dalam ketentuan ini juga diatur terkait pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari objek PPh yang meliputi makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa, atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Dalam hal penilaian, pada Pasal 29 diatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dinilai menggunakan nilai pasar untuk natura dan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk kenikmatan.
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023, pemerintah menyatakan bahwa bagi pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 januari 2022 dapat menjanlakan ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sejak tanggal 1 Januari 2022.
Sebaliknya, bagi pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya dapat menjalankan ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sejak tahun buku 2022 dimulai.
Comments