top of page
Gambar penulisSalsabila Annisa

Ketentuan PPN Atas Penyerahan Agunan, Simak Ulasannya Di Sini!


Terbitnya PMK No. 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan merupakan amanat dari bunyi Pasal 10 PP No. 44 Tahun 2023 mengenai penerapan PPN dan PPNBM atas lahirnya UU HPP. Beleid Pasal 10 PP No. 44 Tahun 2023 menyatakan bahwa “termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyerahan agunan oleh kreditur kepada Pembeli”. Hal ini terkesan “baru” karena di dalam UU PPN Tahun 2009, memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) yang mengatur terkait penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak menyebutkan klausul tersebut secara eksplisit.


Pengenaan PPN atas AYDA menggunakan tarif PPN dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut adalah 10% dari tarif PPN (umum), sehingga tarif efektifnya adalah sebesar 1,1% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual agunan. Saat terutang PPN untuk transaksi penyerahan AYDA disebutkan khusus dalam PMK No. 41 Tahun 2023, yaitu ketika kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan. Padahal, sesuai UU PPN yang berlaku, saat terutang PPN adalah mana yang lebih dahulu terjadi antara penyerahan atau pembayaran. Namu, menurut Direktur P2 dan Humas DJP, saat terutang PPN atas AYDA yang jatuh pada saat pembayaran, meski penyerahan telah dilakukan terlebih dahulu, ditetapkan agar tidak membebani cash flow lembaga keuangan.


Oleh karena transaksi atas AYDA terutang PPN, pihak kreditur-lah yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan ke negara. Sebelum kewajiban tersebut dilakukan, kreditur berkewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan kode “05” untuk memungut PPN kepada pembeli agunan. Akan tetapi, kreditur diperbolehkan untuk menggunakan tagihan atas penjualan agunan sebagai dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak, selagi memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP Kreditur, nama dan NPWP atau NIK Debitur, nama dan NPWP atau NIK Pembeli Agunan, uraian BKP, dasar pengenaan pajak, dan jumlah PPN yang dipungut. Penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa masih sama mengikuti ketentuan pada umumnya, yaitu penyetoran dilakukan maksimal akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa disampaikan dengan kode 411211-100.


Bagi kreditur, Pajak Masukan atas penyerahan AYDA tidak dapat dihitung sebagai pengurang Pajak Keluaran karena atas penyerahan AYDA Pajak Masukannya bersifat deemed. Artinya, Pajak Masukan secara tidak langsung telah ditetapkan senilai 90% karena tarif yang dikenakan adalah 10% yang kemudian dikalikan dengan tarif PPN umum 11% (1,1%). Namun, bagi pembeli agunan, tentu PPN ini dapat dikreditkan sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak.

9 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page