top of page
Gambar penulisZakky Ashidiqi

Ketentuan Dividen Luar Negeri: Investasi dan Pajak Penghasilan di Indonesia


Ketentuan terkait pembebasan dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia menjadi isu hangat akhir-akhir ini. Namun yang menarik adalah terkait dividen luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Orang pribadi maupun badan dalam negeri.


Dalam pasal Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 UU Pajak Penghasilan juncto Pasal 17 PMK-18/2021, mengatur bahwa dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dalam negeri juga dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan apabila dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia.


Untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Apabila diinvestasikan kurang dari jumlah dividen yang diperoleh Wajib Pajak, hanya dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Namun, selisih atas dividen yang diterima Wajib Pajak dengan dividen yang diinvestasikan akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak Indonesia.


Dalam hal dividen yang berasal dari perusahaan luar negeri yang sahamnya tidak terdaftar di bursa efek, dividen tersebut harus diinvestasikan di Indonesia sebanyak 30% dari laba setelah pajak. Jumlah investasi tersebut dapat dikecualikan dari Pajak Penghasilan di Indonesia.


Investasi harus dilakukan sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak terkait dengan dividen sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) UU Pajak Penghasilan. Jika jumlah investasi kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, maka selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan jumlah dividen yang diinvestasikan akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Namun, jika jumlah investasi lebih dari 30% dari laba setelah pajak, maka sisa laba setelah pajak yang dikurangi dengan jumlah dividen yang diinvestasikan tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan.


Investasi dilakukan paling singkat selama 3 Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang diatur menteri keuangan.


36 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

コメント


bottom of page