top of page
Gambar penulisI Wayan Wahyu Putra

Jangan Lupa Simpan Dokumen Ini Selama 10 Tahun Kedepan


Pengelolaan dokumen perpajakan dan keuangan secara tepat dan tertib menjadi sangat penting. Salah satu aspek yang sering kali diabaikan oleh Perusahaan adalah kewajiban untuk menyimpan dokumen-dokumen tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Berdasarkan pasal 28 Ayat (11) UU KUP, Wajib Pajak diwajibkan untuk menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online selama 10 (sepuluh) tahun.


Ketentuan ini mengharuskan dokumen-dokumen tersebut disimpan di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa data perpajakan dan keuangan dapat diakses dan diverifikasi oleh otoritas pajak jika diperlukan, serta untuk menghindari sanksi dan denda yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.


Lantas, Mengapa Kita Harus Menyimpan Dokumen Selama 10 Tahun?


  1. Pemeriksaan Pajak: Selama periode 5 tahun, otoritas pajak memiliki hak untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap laporan perpajakan Anda. Dengan menyimpan dokumen secara lengkap dan teratur, Anda dapat memberikan bukti yang dibutuhkan dan menghindari potensi masalah hukum atau keuangan.

  2. Referensi dan Rekonsiliasi: Dalam dunia bisnis, perubahan sering terjadi, baik itu dalam hal kepemilikan, manajemen, atau transaksi. Dokumen keuangan dan perpajakan yang terdokumentasi dengan baik dapat digunakan sebagai referensi dalam melakukan rekonsiliasi atau penyelesaian sengketa.

  3. Kepatuhan Hukum: Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku adalah kewajiban setiap Wajib Pajak. Dengan menyimpan dokumen sesuai dengan yang diatur dalam pasal 28 Ayat (11) UU KUP, Anda menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan di Indonesia.


Sanksi Ketidakpatuhan


Ketidakpatuhan terhadap ketentuan penyimpanan dokumen perpajakan dan keuangan ini dapat berakibat serius. Berdasarkan pasal 39 UU KUP ayat 1 huruf h, Wajib Pajak yang tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11), dapat dikenakan sanksi pidana.


Langkah-Langkah Penyimpanan yang Efektif


  1. Digitalisasi Dokumen: Manfaatkan teknologi untuk menyimpan dokumen dalam bentuk digital. Pastikan Anda memiliki backup yang memadai dan sistem keamanan yang baik untuk melindungi data dari kehilangan atau pencurian.

  2. Pengelolaan Arsip: Buat sistem pengelolaan arsip yang terstruktur, baik secara fisik maupun digital. Tandai dokumen dengan jelas dan simpan sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.

  3. Konsultasi dengan Ahli: Jika Anda merasa kesulitan dalam mengelola dokumen perpajakan dan keuangan, Anda juga dapat menghubungi kami untuk segala keperluan perpajakan Anda. Kami dapat membantu Anda mengelola perpajakan Anda dengan baik, tepat, cepat, dan benar.


Untuk info lebih lanjut, Anda dapat mendiskusikan kebutuhan pajak Anda dengan kami.


42 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page