Melihat perkembangan dunia usaha saat ini, semakin banyak pihak-pihak yang mulai mendirikan usahanya di berbagai penjuru wilayah, baik di luar Indonesia maupun di dalam Indonesia.
Dalam menjalani suatu usaha, manajemen perushaaan tentu ingin merancang struktur usahanya dengan biaya yang se-efisien mungkin. Salah satu komponen biaya yang umum menjadi pertimbangan bagi perusahaan adalah biaya pajak. Berbagai macam upaya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan, tidak terkecuali perusahaan besar, untuk bisa membayar pajak yang rendah.
Adapun upaya yang dilakukan tersebut berpotensi mengarahkan pelaku usaha kepada aktivitas penghindaran pajak, bahkan penggelapan pajak. Upaya tersebut apabila dilakukan justru dapat menjadi boomerang bagi Wajib Pajak karena tindakan penggelapan pajak merupakan tindakan ilegal yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana. Salah satu upaya untuk merendahkan biaya pajak secara legal adalah memanfaatkan fasilitas pajak yang tersedia.
Belum lama ini, muncul ketentuan baru terkait pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. Pada tanggal 6 Maret 2023, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP 12/2023).
Para pelaku usaha berbentuk badan dapat memanfaatkan PP tersebut sebagai alternatif dalam menghemat beban pajaknya. Dalam aturannya, PP ini tidak hanya mengatur fasilitas bagi subjek pajak dalam negeri saja, tetapi juga terhadap subjek pajak luar negeri. Pasal terkait fasilitas bagi subjek pajak dalam dan/atau luar negeri ini diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 PP 12/2023.
Melalui kedua Pasal tersebut, dapat diketahui bahwa terhadap subjek pajak yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara, akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Pengurangan PPh badan yang dimaksud dalam hal ini adalah sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang, yang diberikan selama 10 tahun pajak.
Namun, perlu diperhatikan kembali bahwa fasilitas pengurangan 100% ini hanya akan diberikan selama 10 tahun pajak. Setelah jangka waktu 10 tahun tersebut berakhir, pelaku usaha tetap berhak memperoleh fasilitas pengurang, hanya saja berkurang menjadi 50% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak berikutnya. Selain itu, perlu diketahui pula bahwa fasilitas pengurangan ini hanya akan diberikan sampai dengan tahun 2045.
Untuk bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan ini, pelaku usaha juga perlu memperhatikan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan status residensinya. Ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha berstatus subjek pajak luar negeri, yaitu:
Memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia;
Memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara; dan
Membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.
Kemudian untuk pelaku usaha berstatus subjek pajak dalam negeri, ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Negara; dan
Membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.
Tidak berhenti disitu saja, Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas Pasal 35 ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dengan mengajukan permohonan melalui sistem OSS. Terhadap WP yang mengajukan permohonan fasilitas Pasal 35, permohonan harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tahun pajak dilakukannya pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional WP berakhir. Selain itu, WP yang telah memperoleh fasilitas juga harus menyampaikan laporan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat, serta melakukan pembukuan terpisah antara penanaman modal yang memperoleh fasilitas dan yang tidak memperoleh fasilitas.
Comments