Belakangan ini, perkembangan media sosial memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap kelangsungan bisnis, terutama bagi pengusaha muda. Salah satu ajang promosi produk barang/jasa yang sedang marak terjadi adalah kegiatan endorsement.
Endorsement sendiri diartikan sebagai strategi pemasaran produk melalui publik figur (influencer) tertentu, di mana pengusaha nantinya akan memberikan produk/layanan yang dimiliki secara cuma-cuma, yang kemudian dilakukan review oleh influencer. Imbalan yang diberikan dapat berupa hanya barang/jasa yang dipromosikan tersebut, atau bahkan dengan tambahan fee sesuai dengan kesepakatan.
Dari sudut pandang pajak penghasilan (PPh), produk barang/layanan endorsement dapat dikategorikan sebagai natura/kenikmatan. Sebelumnya, UU PPh mengatur bahwa imbalan berupa natura/kenikmatan dikecualikan sebagai objek pajak dari sisi penerima, melainkan akan dikenakan pajak pada level pemberi penghasilan (co: Badan).
Namun, sejak terbitnya PMK 66/2023, imbalan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan oleh pengguna jasa berupa natura/kenikmatan dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Ini artinya, barang endorsement yang diterima oleh influencer haruslah dihitung sebagai dasar perhitungan PPh influencer tersebut.
Meskipun sejak tahun 2022 UU HPP menyebutkan natura/kenikmatan sebagai objek PPh, PMK 66/2023 mengecualikan natura/kenikmatan atas tahun tersebut dari objek PPh. Penghasilan yang dibayarkan mulai dari Juli 2023, wajib dilakukan pemotongan oleh pengguna jasa terkait endorsement yang diberikan kepada influencer.
Pemberi penghasilan atau pengguna jasa diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan PER-16/PJ/2016. Adapun penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Januari s/d Juni 2023, wajib dilaporkan Wajib Pajak influencer dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi (SPT OP) Tahun Pajak 2023, meski tanpa adanya pemotongan. Timbulnya status kurang bayar mengakibatkan influencer perlu menyetorkan sendiri pajak terutangnya.
Bagi pemotong pajak, baik pengguna jasa secara langsung maupun agency yang menaungi influencer, dapat melakukan pemotongan pajak mulai dari tarif 5% - 30%, sesuai dengan lampiran PER-16/PJ/2016 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi bukan pegawai.
Nilai natura/kenikmatan berupa produk endorsement akan dikapitalisasi sebagai nilai penghasilan influencer pada tahun pajak yang bersangkutan. Apabila endorsement berupa barang, yang mana dikategorikan sebagai natura, maka akan dinilai berdasarkan harga pokok penjualan (HPP). Namun, jika natura tersebut berupa tanah dan/atau bangunan, penilaian natura didasarkan pada harga pasar.
Berbeda dengan natura, atas imbalan berupa fasilitas non barang (kenikmatan), semisal endorsement atas jasa tour wisata, maka akan dinilai berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi penghasilan. Tidak hanya itu, aspek perpajakan lainnya adalah terutangnya PPN atas penyerahan produk endorsement, yakni sebesar 11% dari nilai jual produk tersebut.
Comments