Dalam Undang-Undang, ekspor JKP termasuk ke dalam objek yang dikenakan PPN sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN. Akan tetapi, Pasal 7 ayat (2) UU PPN mengatur bahwa PPN yang dikenakan atas ekspor berlainan dari tarif normal PPN, yakni sebesar 0%. Hal ini sesuai dengan konsep destination principle pada pemungutan PPN, yaitu melihat tempat konsumsi atau pemanfaatan barang atau jasa tersebut. Oleh karena konsumsi barang atau jasa tidak dilakukan di Indonesia, maka hak pemajakan PPN akan dikenakan di tempat atau negara konsumsi tersebut.
Besaran tarif PPN 0% bukan berarti menghilangkan substansi bahwa ekspor JKP tidak termasuk objek kena PPN. Pada PMK No. 70/2010 disebutkan bahwa ekspor JKP yang dikenakan tarif 0% hanya terbatas pada jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi yang meliputi kegiatan layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Selain ketiga jenis jasa tersebut, artinya ekspor jasa tersebut dikenakan tarif normal sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku.
Namun, sejak terbitnya PMK No. 32/2019, jenis ekspor JKP dengan tarif 0% diperluas sehingga tidak lagi berlaku pada jasa maklon, perbaikan dan perawatan, dan konstruksi seain pelaksanaan konstruksi saja. Jenis jasa lainnya seperti freight forwarding barang ekspor, teknologi dan informasi, serta jasa interkoneksi termasuk ke dalam “fasilitas PPN” tarif 0%. Adanya penetapan tarif sebesar 0% memberikan keuntungan bagi PKP karena PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki dengan Pajak Keluaran sebesar Rp0. Jika PKP eksportir justru mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sehingga tidak memiliki Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan yang dimiliki tidak dapat dikreditkan.
Saat terutangnya PPN atas ekspor JKP adalah pada saat penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat dan diakui sebagai penghasilan. Sama seperti PKP pada umumnya yang menerbitkan Faktur Pajak, dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah penerbitan Pemberitahuan Ekspor JKP (PEJ) yang juga dilampirkan dengan invoice sebagai satu kesatuan. Kesimpulannya, pernyataan bahwa ekspor JKP tidak kena PPN adalah kurang tepat, melainkan seharusnya tetap terutang dengan tarif 0%.
Comments