Sebagaimana diketahui bahwa e-Tax Court merupakan layanan digital yang disediakan oleh Pengadilan Pajak dalam melayani administrasi dan persidangan secara elektronik. Layanan e-Tax Court yang berupa website sangat dimungkinkan terjadinya sistem atau server yang mengalami gangguan. Dengan demikian, diperlukan adanya mekanisme khusus oleh Pengadilan Pajak guna merespons jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan salah satunya adalah server yang mengalami gangguan.
Dalam hal ini, Sekretariat Pengadilan Pajak melalui acara Sosialisasi e-Tax Court yang diadakan pada tanggal 28 Juli 2023 silam menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan alternatif laman sebagai saluran alternatif jika laman utama e-Tax Court terjadi gangguan. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Tim Regulasi e-Tax Court, Rizki Damayanti.
Hal ini guna tetap memfasilitasi dan melayani pihak Pemohon Banding dalam mengajukan permohonan banding atau gugatan. Dengan demikian, hak Wajib Pajak tetap dapat terpenuhi dan terjamin, meskipun layanan e-Tax Court mengalami gangguan.
Dalam hal ini, tim teknis IT Pengadilan Pajak akan terus memantau sistem e-Tax Court dan akan menyampaikan melalui kanal informasi resmi Pengadilan Pajak jika e-Tax Court terjadi gangguan serta menginformasikan laman alternatif yang dapat digunakan. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat tetap mengajukan haknya melalui laman alternatif meski laman utama terjadi gangguan. Akan tetapi, jika nantinya layanan e-Tax Court pada laman utama telah kembali normal, maka banding atau gugatan wajib disampaikan kembali melalui laman utama e-Tax Court.
Demikian halnya jika saat berjalannya persidangan terjadi gangguan layanan, maka Majelis Hakim dapat menyatakan sidang ditunda atau ditutup sementara, dan dalam hal ini informasi tersebut akan disampaikan oleh pihak Pengadilan Pajak melalui Panitera Pengganti bahwa terjadi penundaan persidangan.
Comments