Dalam rangka menyelenggarakan peradilan dengan sederhana, cepat, dan hemat biaya serta untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan pelayanan peradilan perpajakan dalam hal administrasi dan persidangan yang lebih efektif dan efisiesn, maka dalam hal ini Pengadilan Pajak memerlukan adanya pembaruan dalam hal administrasi dan persidangan.
Pembaruan tersebut dilakukan dengan melakukan transformasi pada administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik melalui e-Tax Court. Ketentuan ini telah dituangkan melalui PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Pajak.
E-Tax Court merupakan sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik. E-Tax Court dapat mencakup administrasi dan persidangan yang terdiri dari pendaftaran sengketa pajak, penyampaian dan penyimpanan berkas banding hingga pengucapan suatu putusan.
E-Tax Court memiliki empat fitur utama. Pertama, e-Registration, dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan banding/gugatan secara elektronik dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak/Penanggung Pajak/Kuasa Hukum.
Kedua, e-Filing, jika sebelumnya Wajib Pajak wajib mengirimkan hardcopy kepada Pengadilan Pajak, maka melalui fitur e-Filing, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding atau gugatan secara elektronik dengan mengirimkan softcopy pada menu unggahan.
Ketiga, e-Litigation, merupakan fitur pemberitahuan dan pemanggilan sidang kepada pihak Pemohon Banding dan Terbanding. Dalam hal ini baik Pemohon Banding maupun Terbanding dapat memantau informasi jadwal sidang, mengonfirmasi kehadiran, serta memantau jadwal sidang yang sedang berlangsung pada hari tersebut.
\
Dalam hal persidangan, pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik melalui video conference atau secara tatap muka jika dibutuhkan oleh Majelis Hakim. Selain itu, untuk keterangan saksi ahli, penerjemah bahasa beserta pengambilan sumpah juga dapat dilakukan secara elektronik melalui video conference.
Terakhir, e-Putusan, merupakan fitur yang memberikan informasi mengenai putusan terkait permohonan banding atau gugatan yang diajukan oleh Pemohon Banding. Informasi ini dapat diakses melalui akun yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan Kuasa Hukum selaku Pemohon Banding serta DJP selaku Terbanding. Pada fitur ini juga akan terdapat salinan putusan yang yang dapat diunduh.
Comments