Pada Selasa, 23 Juli 2024 Pukul 09.00, DSH Tax Consulting telah menyelenggarakan webinar gratis bertajuk: “Manajemen Pemeriksaan Pajak” secara daring. Webinar tersebut ditujukan untuk memberikan edukasi terkait pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang utamanya sering dihadapi oleh Wajib Pajak Badan. Dengan adanya webinar ini diharapkan perusahaan dapat memitigasi risiko serta melakukan manajemen sebelum, saat, dan sesudah dilakukan pemeriksaan PPN oleh Kantor Pajak.
Pemaparan materi disampaikan oleh Bapak Drs. Bambang Pratiknyo, M.Si. selaku praktisi perpajakan yang memiliki pengalaman lebih dari 32 tahun di Kantor Konsultan Pajak maupun perusahaan. Beliau juga memiliki banyak pengalaman terkait kepatuhan, perencanaan, dan litigasi perpajakan.
Dalam paparannya, Bapak Bambang Pratiknyo menyorot adanya isu penerimaan pajak yang mengalami penurunan (shortfall) pada tahun 2024. Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani memprediksi bahwa penerimaan pajak hingga akhir tahun 2024 hanya mencapai Rp1.921,9 triliun, dimana nilai tersebut 3,4% atau Rp67 triliun lebih rendah dari target penerimaan pajak pada tahun 2024. Hal ini sangat memungkinkan pemeriksaan pajak terhadap Badan/Orang Pribadi mengalami peningkatan guna menggenjot penerimaan pajak.
Ungkap Bapak Bambang Pratiknyo bahwa perusahaan tidak perlu takut akan adanya peningkatan pemeriksaan pajak, karena pemeriksaan tersebut merupakan alat monitoring dan konsekuensi atas penerapan prinsip pemungutan pajak Self Assessment System.
Terlebih Beliau menyampaikan bahwa selama perusahaan memperhatikan aspek calculation compliance, payment compliance, dan filling compliance sebelum terbitnya pemeriksaan pajak maka akan sangat kecil timbulnya koreksi. Selain itu perusahan juga perlu untuk memiliki dan menyimpan dokumen legal perusahaan, arsip dokumen & data akuntansi, arsip dokumen perpajakan. Tidak luput sebelum dilakukannya pemeriksaan pajak, perusahaan dapat melakukan berbagai ekualisasi yang berhubungan dengan PPN untuk memudahkan perusahaan pada saat dilakukan pemeriksaan.
Selain itu dalam pemaparannya, pada saat dilaksanakannya pemeriksaan pajak, terdapat 4 kunci penting yang diperlukan perusahaan dalam melakukan mitigasi dan manajemen risiko. 4 kunci tersebut adalah tersedianya dokumen pendukung, kemampuan untuk menjelaskan atas ekualisasi yang perusahaan telah lakukan, Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, dan Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Terakhir dalam pemaparannya Beliau mengingatkan kepada para peserta webinar, bahwa mitigasi dan manajemen risiko perpajakan juga dilakukan setelah pemeriksaan pajak selesai dilakukan. Perusahaan perlu memperhatikan dasar hukum atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa. Apabila terjadi ketidaksesuaian penggunaan dasar hukum atas koreksi pemeriksa, maka Perusahaan dapat mengajukan permohonan Quality Assurance (QA). Tim QA nantinya akan memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara perusahaan dengan pemeriksa pajak.
Comments