top of page
Gambar penulisDzulfan Hidayat

Cash Pooling, Bisakah Biaya Bunganya Dibebankan?


Cash Pooling merupakan suatu teknik manajemen keuangan di mana dana tunai dari beberapa rekening bank ditarik ke dalam satu rekening pusat yang dikelola secara sentral. Tujuan dari cash pooling adalah untuk memaksimalkan penggunaan dana perusahaan dan mengurangi biaya keuangan.


Dengan cash pooling, perusahaan dapat mengoptimalkan penggunaan dana tunai yang dimilikinya dengan meminimalkan saldo kas idle pada setiap rekening bank yang dimilikinya. Dengan menggabungkan semua dana tunai ke dalam satu rekening pusat, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi manajemen kas dan mengurangi biaya pinjaman dan bunga dari pihak ketiga.


Akan tetapi, jenis aksi korporasi ini pada dasarnya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Hal ini menimbulkan grey area sehingga belum ada kepastian hukum terkait kegiatan ini dengan kaitannya terhadap perpajakan.\


Namun demikian, jika ditinjau dari substansi transaksi dan model bisnis yang dilakukan, atas transaksi ini menimbulkan dua mekanisme perpajakan, yakni pajak atas pendapatan bunga dan pembebanan biaya bunga bagi pembayar bunga.


Kedua hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Dalam hal pengenaan pajak terhadap pendapatan bunga, penerima pendapatan bunga atau kreditur wajib dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dan dipotong oleh debitur. Bagi debitur, atas pembayaran bunga tersebut, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, atas bunga tersebut dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.


Akan tetapi, terdapat aspek lain yang perlu diperhatikan, yakni aspek transfer pricing. Dalam hal transfer pricing, jika dana tunai dikonsolidasikan ke dalam satu rekening pusat, maka perlu dipertimbangkan bagaimana pengalokasian biaya dan pendapatan antara perusahaan induk dan anak perusahaan yang dilakukan telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Di samping itu, atas besaran persentase bunga yang dibayarkan oleh debitur kepada kreditur juga wajib menerapkan prinsip PKKU.


Berdasarkan Pasal 42 PP 55/2022, diatur mengenai mekanisme pembatasan biaya pinjaman dalam hubungan istimewa. Dalam hal ini, pembatasan biaya pinjaman dilakukan oleh Menteri menggunakan metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal, metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak Penghasilan, penyusutan, dan amortisasi, atau metode lainnya.


Jika ditinjau pada PMK 169/2015 dan Perdirjen PER-25/2017, perbandingan utang dengan modal yang diperkenankan adalah 4:1. Sehubungan dengan penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak Penghasilan, penyusutan, dan amortisasi (EBITDA), hingga saat ini belum diatur oleh pemerintah.


Dengan demikian, metode penentuan jumlah biaya pinjaman yang dapat dijadikan acuan hingga saat ini adalah perbandingan utang dengan modal sebagaimana diatur pada PMK 169/2015 dan Perdirjen PER-25/2017.

11 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Commentaires


bottom of page