top of page
Gambar penulisZakky Ashidiqi

Batasan Jumlah Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan Dalam Pajak Diperluas


BiayaPinjaman merupakan bunga dan/atau biaya lainnya yang harus ditanggung oleh perusahaan sehubungan dengan peminjaman dana. Biaya pinjaman meliputi bunga atas penggunaan dana pinjaman, amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman (borrowings), amortisasi atas biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman, dan selisih kurs atas pinjaman dalam valuta asing atau amortisasi premi kontrak valuta berjangka dalam rangka hedging dana yang dipinjam dalam valuta asing.


Ketentuan perpajakan atas pembatasan jumlah biaya pinjaman diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berbunyi: “Menteri Keuangan berwenangan mengatur Batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan undang-undang ini”.


Berdasarkan ketentuan PMK No.169/PMK/010/2015, pembatasan jumlah biaya pinjaman hanya berdasarkan pada metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal atau debt to equity ratio (DER).


Pembatasan tersebut dihitung dengan menggunakan rasio antara utang dan modal dengan membandingkan saldo rata-rata utang dan modal setiap akhir bulan pada tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan. Kemudian, besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar 4:1.


Pada ketentuan terbaru dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, pada pasal 42 ayat (1) mengatur beberapa metode dalam membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak, antara lain menggunakan metode perbandingan DER, penetapan presentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA dan metode lainnya.


Dengan terbitnya PP Nomor 55 Tahun 2022, memperluas wewenang menteri keuangan dalam menetapkan metode selain metode DER untuk membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan oleh wajib pajak.


Adanya perluasan penggunaan metode tersebut tentunya akan berdampak kepada perusahaan. Khususnya terkait cara penentuan skema permodalan agar dapat sejalan dengan ketentuan perpajakan dan menghindari resiko-resiko yang timbul dimasa yang akan datang.


Lebih lanjut, tentu saja dunia usaha berharap Menteri keuangan segera menetapkan peraturan tentang pembatasan biaya pinjaman agar diperoleh kepastian, mengingat berlakunya Pasal 18 ayat (1) UU PPh adalah sejak tahun 2022.

14 tampilan0 komentar

Commentaires


bottom of page