top of page
Gambar penulisMaritha Muthiah Makmun

Aspek PPN Kegiatan Kegamaan


Dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat beberapa jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Hal ini secara langsung diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU HPP) s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelum terbitnya UU HPP, terdapat 17 kelompok jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN. Namun, setelah UU HPP terbit, kelompok jasa tertentu tersebut berkurang menjadi hanya 6 kelompok jasa. Adapun salah satu jenis jasa yang masih bertahan dalam Pasal 4A ayat (3) adalah jasa keagamaan.


Berdasarkan PMK No. 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis jasa keagamaan yang tidak dikenakan PPN meliputi:

  1. Jasa pelayanan rumah ibadah;

  2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah;

  3. Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan

  4. Jasa lainnya di bidang keagamaan.

Kondisi yang menarik perhatian adalah jasa lainnya sebagaimana disebutkan pada poin 4. Jasa lain yang dimaksud dalam hal ini adalah jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan biro perjalanan wisata, baik perjalanan ibadah umroh maupun haji. Mengingat jasa perjalanan ibadah tersebut masih termasuk ke dalam kegiatan keagamaan, maka atas perjalanan ibadah umroh atau haji tetap tidak dikenakan PPN.


Namun, dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah umumnya juga memberikan jasa perjalanan atau wisata ke negara lain. Atas penyediaan paket wisata tersebut yang kemudian akan terkena PPN. Meskipun menjadi satu bagian dengan perjalanan umroh atau haji, tetapi atas perjalanan ke negara lain ini memiliki perlakuan yang berbeda.


Ketentuan PPN atas perjalanan tersebut diatur dalam PMK No. 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (PMK 71/2022). Dalam PMK tersebut, perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dikenakan PPN dengan ketentuan tarif sebagai berikut:

  • 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain.

  • 0,55% dari keseluruhan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan tidak dirinci.

Selanjutnya, perolehan yang berhubungan dengan penyerahan jasa penyelenggara perjalanan ke tempat lain sebagaimana disebutkan di atas, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, ketentuan tarif PPN dalam PMK 71/2022 bukan ditujukan untuk jasa keagamaan, melainkan untuk jasa perjalanan berupa wisata ke tempat lain di sela-sela perjalanan ibadah keagamaan.


12 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentários


bottom of page