Joint Operation (JO) merupakan bentuk kerja sama operasi, yaitu perkumpulan dua entitas atau lebih dalam rangka menyelesaikan suatu proyek. JO bersifat sementara sampai proyek yang dikerjakan selesai. Tujuan dibentuknya JO pada umumnya adalah untuk memperluas cakupan wilayah bisnis serta meningkatkan kualitas produksinya.
Pada praktiknya, terdapat 2 (dua) tipe JO yang akan berdampak pada perlakuan PPh terhadap JO, yaitu sebagaimana dijelaskan berikut:
Administrative Joint Operation
Administrative JO memiliki bentuk kerja sama yang kontrak pemberi kerjanya ditandatangani atas nama JO. Pada jenis JO ini, perusahaan yang menjadi anggota JO dianggap sebagai entitas terpisah dari JO yang dianggap sebagai entitas tersendiri.
Dalam tipe JO ini, pekerjaan proyek menjadi tanggung jawab entitas JO, bukan masing-masing anggota JO. Dalam hal ini pula permodalan hingga pembagian hasil ditentukan berdasarkan porsi pekerjaan masing-masing anggota.
Dari kondisi tersebut, JO yang dianggap sebagai entitas sendiri diwajibkan untuk memiliki NPWP atas nama JO, melakukan pembukuan, serta membayar PPh Badan. NPWP atas nama JO yang telah dibuat akan digunakan untuk keperluan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPN, dan lain-lain.
Non-Administrative JO
Terbalik dari tipe sebelumnya, Non-Administrative JO merupakan bentuk kerja sama yang kontrak pemberi kerjanya ditandatangani atas nama masing-masing anggota JO. Pada tipe ini, JO tidak menjadi entitas tersendiri dan hanya berperan sebagai jembatan koordinasi. Dengan demikian, tanggung jawab atas penyelesaian proyek berada pada masing-masing anggota.
Berdasarkan kondisi tersebut, Non-Administrative JO tidak diwajibkan untuk membuat NPWP dan melakukan pembukuan. Hal ini disebabkan penghasilan dan biaya proyek langsung dibukukan oleh masing-masing anggota JO. Dengan demikian, kewajiban Pajak Penghasilan berada pada masing-masing anggota, bukan pada JO.
Pertanyaan selanjutnya adalah terkait pemecahan bukti potong pada tipe Administrative JO. Dalam Administrative JO, JO dianggap sebagai entitas tersendiri sehingga atas penghasilan yang diterima dari pengerjaan proyek dapat saja secara langsung dipotong atas nama JO. Namun, penghasilan tersebut sebenarnya merupakan penghasilan anggota JO sesuai dengan porsinya masing-masing.
Apabila JO ingin melakukan pemecahan bukti potong untuk masing-masing anggota, JO dapat mengajukan permohonan pemecahan bukti potong kepada Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat JO terdaftar dengan dilampiri salinan dokumen pendirian JO. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemecahan bukti potong diatur dalam SE-44/PJ/1994.
Commentaires