Hari ulang tahun merupakan hari kebahagiaan bagi sebagian besar orang. Selain bertambahnya usia, lazimnya saat seseorang berulang tahun seseorang juga menerima hadiah dari orang-orang terdekatnya. Pajak dan kematian adalah suatu keniscayaan, lantas apakah terdapat aspek perpajakan saat kita merayakan hari kebahagiaan tersebut?
Aspek Pajak Ulang Tahun berdasarkan Subjek Pajaknya
Ketentuan secara rinci mengenai Subjek Pajak dapat dilihat pada Pasal 2, Pasal 2A, Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Sederhananya, Subjek Pajak dapat dipahami sebagai orangnya. Dalam hal ini adalah orang yang berulang tahun.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lantas apabila berapa usia minimal agar seseorang dapat memperoleh NPWP? PER 04/2020 mengatur secara detail mengenai hal tersebut.
Pada dasarnya apabila seseorang berulang tahun tidak serta merta dapat memperoleh NPWP. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PER 04/2020 diatur bahwa anak yang belum dewasa merupakan anak yang berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.
Pada Pasal 8 ayat (3) PER 04/2020 dijelaskan bahwa dalam hal anak yang belum dewasa memerlukan NPWP (misal: memiliki penghasilan diatas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari kegiatan usahanya sendiri), maka dapat menggunakan NPWP orangtuanya.
Pendefinisian “dewasa” dalam ketentuan perpajakan sejatinya mengacu pada ketentuan undang-undang perkawinan, tepatnya pada Pasal 47 ayat (1) UU 01/1974. Beleid tersebut tidak mengatur secara jelas ukuran “dewasa” seseorang, tetapi dijelaskan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Kata-kata berada dibawah kekuasaan orang tuanya dapat dipahami bahwa orang tersebut belum cakap secara hukum sehingga masih harus berada dibawah kekuasaan orang tuanya.
Aspek Pajak Ulang Tahun berdasarkan Objek Pajaknya
Apabila seseorang (atau badan) menerima hadiah saat berulang tahun, terdapat ketentuan pajak yang melekat atas hadiah tersebut. Hal ini karena hadiah termasuk kedalam jenis penghasilan yang secara jelas disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh.
Untuk memperjelas pemahaman pembaca, perlu diketahui bahwa kategorisasi hadiah dalam UU PPh terbagi atas hadiah undian dan hadiah penghargaan. Peraturan perpajakan yang dapat dijadikan acuan untuk melihat perlakuan perpajakan terhadap hadiah adalah PER 11/2015.
Apabila saat berulang tahun suatu seseorang mendapatkan hadiah undian, maka hadiah tersebut merupakan objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.
Di sisi lain, apabila saat berulang tahun suatu subjek pajak menerima hadiah penghargaan, maka ketentuannya sebagai berikut:
Apabila yang menerima merupakan orang pribadi Wajib Pajak Dalam negeri (WPDN), maka merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh berdasarkan jumlah bruto dari hadiah tersebut.
Apabila yang menerima merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka hadiah tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto. Tetapi, apabila terdapat Perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak berganda (P3B) yang mengatur maka mengutamakan ketentuan dalam P3B tersebut.
Apabila yang menerima merupakan Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, maka merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 dengan tarif 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Comments